KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Persidangan KPK dalam perkara suap dengan terdakwa bos Toko Angin Timur dipastikan digelar di Pengadilan Tipikor Ambon. Anthony Liando yang diduga melakukan suap terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon La Masikamba akan diadili pada Senin pekan depan.
Ini dilakukan setelah 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari lembaga anti rasuah itu melimpahkan perkara Anthony Liando alia AL ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin pekan lalu. “Iya persidangannya Senin depan. Kalau Senin kemarin itu khan pelimpahan berkas perkaranya,” terang Humas PN Ambon Hery Setyobudi kepada wartawan saat dicegat ketika hendak pulang kantor, Rabu (12/12) sore.
Hery juga menjelaskan, persidangan terhadap Anthony Liando akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Ambon, Mohammad Muchlis didampingi beberapa hakim tipikor PN Ambon yang memang sudah ada.
Diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menyerahkan Anthoni Liando, Senin (10/12) lalu. Tersangka yang diduga melakukan penyuapan dan tertangkap dalam OTT oleh lembaga superbody itu diserahkan langsung oleh dua orang Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Ambon, sekira pukul 10.15 WIT.
Hery Setyobudi sebelumnya juga mengklarifikasi kalau yang akan disidang adalah Anthony Liando bukan La Masikamba. Sementara para tersangka lain, rencananya diserahkan awal bulan Februari 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang dihubungi Kabar Timur, membenarkan adanya penyerahan berkas dan dakwaan tersangka Anthoni Liando ke Pengadilan Negeri Ambon, untuk disidangkan. Jadwal sidang selanjutnya akan ditetapkan Pengadilan Tipikor Ambon.
“Penahanan AL (Anthoni Liando) telah dipindahkan dari Rutan cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon untuk persiapan sidang,” ungkap Febry, Senin (10/12).
Penyidikan terhadap tersangka AL, lanjut Febry, sebelumnya telah dinyatakan selesai per 30 November 2018, lalu. Kemudian dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.



























