KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana terhadap Yusuf Mailissa alias Ucu, Rudi Suad, dan Arsad Kairatu. Tiga terdakwa pemilik kayu ilegal itu ditangkap polisi April 2018.
Ketua majelis hakim Heri Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Awaludin, Rabu (5/12).
Tiga terdakwa yang terbagi dalam dua berkas acara pemeriksaan terpisah ini dijerat melanggar pasal 12 huruf E UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menurut JPU, terdakwa Rudi Suat dan Arsad Kairatu ditangkap polisi karena membawa 4,5 meter kubik kayu besi yang dibeli dari Dusun Meliani, Desa Manusela di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dengan ukuran 5 x 10, 6 x 12, dan 10 x 10 Cm sebanyak 4,5 meter kubik.
Kayu besi tersebut lalu diangkut dengan mobil truk nomor polisi DE 8722 BU untuk dijual ke Toko Kayu Farhan di Lorong Arab Kota Ambon namun tanpa disertai dokumen perizinan yang resmi.