KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW), mengisi kekosongan kursi milik Partai Demokrat di DPRD Kota Ambon, yang ditinggalkan (Alm) Rio Tamaela, terancam tidak bisa dilakukan.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy, yang diwawancarai sejumlah wartawan Selasa (20/11), mengatakan, sesuai aturan, proses PAW tidak bisa dilakukan dalam waktu enam bulan jelang Pemilu.
“Pemilu 17 April 2019, dan sampai saat ini pengusulan nama dari partai Demokrat untuk Proses PAW, belum dimasukan ke Sekertariat DPRD Kota Ambon. Tersisa lima bulan masuk waktu Pemilu. Sesuai aturan proses PAW sudah tidak bisa,” jelasnya.
Selama ini, lanjut dia, pihaknya menunggu pengusulan nama dari partai Demokrat untuk mengisi kekosongan kursi selama tujuh bulan. “Jika kedepan Demokrat masukan nama PAW, kami akan tetap melihat pada prosedur yang berlaku, tentang waktu pengusulan PAW tersebut,” jelasnya.
Terpisah, PLT Ketua DPC Demokrat Kota Ambon, Max Pentury yang dikonfirmasi wartawan mengaku, pihaknya telah memasukan seluruh berkas PAW ke sekertariat DPRD Kota Ambon.
“Kami sudah memasukan seluruh berkas. Sampai saat ini masih dalam proses pengusulan dari DPRD Kota Ambon ke KPU. Jadi untuk proses PAW (ALM) Rio Tamaela sudah dalam proses, kita tunggu saja,” jelasnya.



























