Kursi PAW Demokrat Terancam Kosong

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW), mengisi kekosongan kursi milik Partai Demokrat di DPRD Kota Ambon, yang ditinggalkan (Alm) Rio Tamaela, terancam tidak bisa dilakukan.

Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy, yang diwawancarai sejumlah wartawan Selasa (20/11), mengatakan, sesuai aturan, proses PAW tidak bisa dilakukan dalam waktu enam bulan jelang Pemilu.

“Pemilu 17 April 2019, dan sampai saat ini pengusulan nama dari partai Demokrat untuk Proses PAW, belum dimasukan ke Sekertariat DPRD Kota Ambon. Tersisa lima bulan masuk waktu Pemilu. Sesuai aturan proses PAW sudah tidak bisa,” jelasnya.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya menunggu pengusulan nama dari partai Demokrat untuk mengisi kekosongan kursi selama tujuh bulan. “Jika kedepan Demokrat masukan nama PAW, kami akan tetap melihat pada prosedur yang berlaku, tentang waktu pengusulan PAW tersebut,” jelasnya.

Terpisah, PLT Ketua DPC Demokrat Kota Ambon, Max Pentury yang dikonfirmasi wartawan mengaku, pihaknya telah memasukan seluruh berkas PAW ke sekertariat DPRD Kota Ambon.

“Kami sudah memasukan seluruh berkas. Sampai saat ini masih dalam proses pengusulan dari DPRD Kota Ambon ke KPU. Jadi untuk proses PAW (ALM) Rio Tamaela sudah dalam proses, kita tunggu saja,” jelasnya.

Membantah pernyataan Pentury, Sekwan DPRD Kota Ambon menegaskan, sampai detik ini belum ada surat masuk dari DPC Demokrat Kota terkait proses PAW. DPRD Kota Ambon belum mengirim surat tersebut ke KPU.

“Kalau mereka bilang sudah memasukan berkas PAW,  itu menurut mereka. Selaku Sekwa disini, saya belum menerima surat tersebut. kalaupun ada, kita sudah usulkan ke KPU berkasnya, tapi nyatanya kan belum ada,” paparnya.

Sementara Ketua Fraksi, Partai Demokrat DPRD Kota Ambon, Jusuf Latumeten yang dikonfirmasi membenarkan pernyataan sekertaris dewan DPRD Kota Ambon. “Benar setelah saya konfirmasi di Sekwan, surat PAW Demokrat belum dimasukan,” jelasnya.

Dia mengaku, penetapan nama PAW Rio Tamaela sudah ditetapkan. Namun, dirinya masih bingung mengapa sampai saat ini berkas PAW belum juga dimasukan untuk segera diproses lebih lanjut di DPRD Kota Ambon.

“Yang gantikan pak Rio Tamaela (Alm) itu, telah ditetapkan kepada Jefri Toisuta. Dalam waktu dekat saya ke DPC dan menanyakan mengapa belum memasukan berkas itu di DPRD,” jelasnya. (MG5)

Komentar

Loading...