Demo Ricuh, Tabaos Sebut “Disusupi”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Desakan pencabutan ijin perusahaan di Pulau Seram yang menjadi tuntutan masyarakat adat akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi.

Aksi demonstrasi warga adat Pulau Seram di halaman kantor Gubernur Maluku, berakhir ricuh, Rabu (7/11). Membubarkan pendemo, aparat kepolisian menembakan gas air mata ke arah demonstran yang tergabung dalam Ikatan Tabaos Masyarakat Adat.

Merasa tidak digubris setelah dua jam berorasi tanpa kepastian, para demonstran akhirnya mencoba menerobos barikade aparat kepolisian bersenjata lengkap. Mereka memaksa masuk ingin menemui Gubernur Maluku, Said Assagaff dan disambut tembakkan gas air aparat kepolisian.

Sebelum mencoba menerobos masuk ke kantor gubernur, demonstran dengan aparat kepolisian sudah saling dorong. Bahkan ada yang bertindak anarkis, melempar satu unit mobil patroli Polres Ambon hingga rusak ringan.

Dua pendemo, Amin Silawane dan M. Syahwan Arey diamanakan aparat kepolisian diduga sebagai dalang kericuhan. “Kami datang ke sini tujuan bertemu Gubernur Maluku Said Assagaff untuk membahas soal hak-hak adat kami yang dirampas perusahan swasta.

Namun, kami malah dipukuli. Bahkan, saya mendapati dua pukulan meski sudah diamankan,” kata Syahwan.

Dia mengatakan, pendemo berusaha menerobos barikade kepolisian karena merasa tidak digubris setelah hampir dua jam berorasi di depan kantor gubernur. “Sudah sekian lama kami orasi dan meminta bertemu Gubernur, namun apa yang kami sampaikan tidak digubris. Makanya, kami memaksa untuk menembus barikade polisi,” paparnya.

Koordinator aksi dan ketua Lembaga Nunusaku Maluku, Usman Rumain Bugis mengatakan, aksi dilakukan untuk meminta Pemerintah Maluku mencabut izin operasi sejumlah perusahaan di Pulau Seram.

Pasalnya, sejumlah perusahaan di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah merampas hak-hak adat warga dengan berdalih hanya membuka lahan perkebunan. Kenyataannya, kayu di hutan Pulau Seram yang menjadi incaran investor.

“Yang jelas ini akan menyusahkan generasi kita pada masa mendatang. Kami menuntut Pak Assagaff mencabut ijin PT Strata Pasific, PT Bintang Lima Makmur, PT. Nusa Ina Tanah Merah, CV. Titian Hijrah beroperasi di Pulau Seram,” tegas dia.

Dia mencontohkan seperti di Desa Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, PT Bintang Lima Makmur telah beroperasi hingga menembus batas adat milik masyarakat adat suku Nuaulu.

“Mereka datang dengan ijin membuka lahan perkebunan. Fakta dilapangan kenapa ada pengangkatan dan penjualan kayu - kayu dari pohon milik warga. Mereka ini masuk hingga ke wilayah masyarakat adat,” kata Usman.

Usman mengaku tidak mengenal dua pendemo yang diamankan aparat kepolisian. “Saya tidak mengenal. Mungkin ada yang tungangi aksi ini sehingga bisa memicu bentrokan antara kami dengan polisi,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Said Assagaf mengaku, pemicu bentrokan bukan datang dari anggota Ikatan Tabaos Masyarakat Maluku yang menggelar aksi demonstrasi, namun ada oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang sengaja memprovokasi aksi tersebut.

“Menurut kawan-kawan Tabaos Masyarakat Adat, memang ada yang sengaja tungangi atau susupi aksi ini. Makanya, kericuhan dengan pihak aparat tak dapat terhindari,” katanya.

Gubernur memastikan, desakan pencabutan ijin perusahaan di Pulau Seram yang menjadi tuntutan masyarakat adat, akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim investigasi.

Tim investigasi ini akan bekerjasama dengan masyarakat adat menyikapi dan melihat kondisi lapangan di mana sejumlah perusahaan swasta itu beroperasi. “Tim investigasi dan mengecek langsung di sejumlah lokasi yang menjadi tuntutan masyarakat adat,” tegas Assagaff.

Pemprov Maluku akan menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup meminta mengeluarkan batas-batas sesuai ijin di mana perusahaan beraktivitas.

Hal itu dinilai penting, sehingga jika dikemudian hari tim investigasi menemukan ada perusahaan yang membongkar hutan melewati batas yang ditentukan, maka perusahaan tersebut perlu dipertanyakan dan akan mendapat tindakan tegas dari Pemprov Maluku.

“Banyak perusahaan yang apabila ada kesempatan untuk membongkar melewati batas sesuai perjanjian, ya mereka bongkar. Padahal, itu tidak boleh. Kita butuh keterangan dari kementerian, apabila faktanya perusahaan melewati batas, maka kita akan tindak perusahaan tersebut,” tegas Assagaff. (MG3)

Komentar

Loading...