Terungkap, Kredit Macet Rumatoras Tak Diusut Kejati
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasus kredit macet Yusuf Rumatoras telah bergulir hingga inkrah di Mahkamah Agung RI. Namun, di balik kasus tersebut diduga ada dana kredit lain yang nilainya lebih besar, dan diduga kuat mengalir ke pihak tertentu, namun tak diusut Korps Adhyaksa.
Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette menyatakan, hanya kasus kredit macet senilai Rp 4 miliar diusut, sedang tiga paket kredit lainnya tidak, karena dianggap beres.
"Ia memang ada beberapa laporan yang disampaikan soal kredit macet Bank Maluku. Tapi dari penyelidikan, hanya yang di Poka itu kita usut. Karena paket-paket kredit lainnya itu tidak ada masalah," ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.
Empat paket kredit yang dikucurkan untuk Jusuf Rumatoras berdasarkan dokumen Kabar Timur nilainya mencapai Rp 10,6 miliar. Dibanding kredit macet sebesar Rp 4 miliar untuk proyek perumahan Poka Grand Palace tahun 2007-2008 nilai ini terbilang kecil.
Intinya ada kucuran paket lain untuk bos PT Nusa Ina Pratama (NIP) Yusuf Rumatoras yang tidak diusut Kejati Maluku. Kejati hanya mengusut paket kredit bantuan modal kerja proyek perumahan di Poka senilai Rp 4 miliar yang mengantarkan tiga terpidana ke balik jeruji, selain Jusuf Rumatoras yang kini DPO.
Tapi jawaban Samy Sapulette dibantah pihak Serikat Pekerja (SP) Bank Maluku. Serikat ini lah yang melapor kasus kredit Yusuf Rumatoras di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan ditindaklanjuti Kejati Maluku, yaitu kasus kredit macet senilai Rp 4 miliar untuk Poka Grand Palace, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon.
"Semua kredit itu sekarang macet kok bukan cuma Rp 4 miliar itu. Tapi seng pernah diusut oleh Kejati," kata Kuasa Hukum Serikat Pekerja Bank Maluku Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur terpisah.
Terdapat empat paket kredit untuk PT Nusa Ina tersebut selain paket tambahan modal kerja untuk proyek perumahan Poka Grand Palace, Desa Poka. Masing-masing kredit modal untuk membiayai pengadaan ternak sapi bibit oleh PT NIP di lokasi Kabupaten Seram Bagian Timur sebesar Rp 850 juta tahun 2009.
Di tahun yang sama PT NIP juga mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk tambahan modal proyek pembangunan perumahan Gadihu. Jangka waktu kredit 12 bulan berdasarkan surat persetujuan kredit dari Bank Maluku Cabang Ambon kepada PT NIP dengan besaran bunga 16 persen.
Dengan jaminan pokok, proyek perumahan lain yang dibiayai oleh Bank.
Masih di tahun 2009, kredit yang dikucur secara gelondongan untuk PT NIP ternyata, ada pula untuk membiyai proyek infrastruktur masyarakat. Yaitu, pekerjaan rehabilitasi Irigasi Wai Matakabo di SBT. Sebesar Rp 1,8 miliar dengan bunga 16 persen setahun.
Dan di luar dugaan berdasarkan dokumen yang dikantongi Kabar Timur, keempat paket kredit dimaksud memang ditandatangani oleh Kepala Cabang Bank Maluku Ambon Matheus Adrianus Matitatputty, tapi berdasarkan surat penegasan kredit yang ditandatangani oleh direksi. Yakni Dirut Dirk Soplanit dan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem P Patty.
Sebut saja, kredit sebesar Rp 4 miliar untuk membiayai proyek perumahan Poka Grand Palace tahun 2007-2008, ada surat penegasan kredit dengan kode DIR/429 tertanggal 27 April tahun 2007. Surat ditandatangani oleh Dirk Soplanit dan Wellem P Patty.
Kemudian paket kredit pengadaan sapi bibit, selain surat perjanjian kredit ditandatangani oleh Matheus Adrianus Matitaputty selaku pimpinan Bank Maluku Kantor Cabang Ambon, ada surat penegasan kredit dikeluarkan direksi. Dengan kode DIR/554 yang ditandatangani oleh Dirk Soplanit dan Wellem P Patty.
"Kalau dari semua paket kredit ini untuk Yusuf Rumatoras, kenapa hanya yang nilainya sebesar Rp 4 miliar untuk proyek perumahan Poka saja diusut? Lalu bagaimana tiga paket kredit lainnya?," ujar Ode Abdul Mukmin. (KTA)
Komentar