Kejati Diminta Tuntaskan Korupsi Lahan PLTMG Namlea
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Bau korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4-6 milyar lebih dalam proses jual beli lahan pembangunan proyek PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, menjadi sorotan masyarakat adat setempat, khususnya Petuanan Liliali. Kejati Maluku diminta untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Warga adat Petuanan Liliali mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar dapat membongkar adanya kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli lahan proyek PLTMG antara PLN UIP Maluku dan Fery Tanaya, yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Kami minta Kejati Maluku dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan proyek PLTMG di Namlea,” pinta Husen Bessy, Raja Liliali kepada Kabar Timur, Rabu (31/10).
Jaksa, tambah Husen, diharapkan bisa menelusuri kemana aliran dana sebesar Rp 6.401.814.600, itu bermuara. Sebab, jual beli lahan yang dilakukan, diduga terdapat sejumlah pihak tak berkompoten, dalam proses pembuatan surat pelepasan hak atas tanah kepada negara.
Husen mengancam, jika dalam proses penyelidikan terjadi keterlambatan, pihaknya akan turun tangan melakukan pemblokiran terhadap lokasi proyek.
“Kasus ini kan sudah lama kami lalui. Tapi dari PLN tetap mengklaim jika tanah itu milik Fery Tanaya. Padahal sudah jelas, kami telah memenangkannya hingga ke tingkat PK. Jadi kalau penanganannya masih lama, kami akan turun untuk memblokir kawasan proyek tersebut,” ancamnya.
Sebelumnya diberitakan, pembelian lahan pembangunan PLTMG di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, tercium bau korupsi. BPN, Notaris dan Pemkab Buru tidak dilibatkan dalam proses jual beli lahan tahun 2016. NJOP lahan dibengkakan, sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4-6 milyar.
Terungkapnya fakta baru kasus pembelian lahan antara PLN UIP Maluku dan Fery Tanaya, itu terkuak dalam surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah kepada negara seluas 48.654.50 meter persegi. Kasus itu, kini sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (29/10).
Lahan yang dibeli PLN diduga mengalami pembengkakan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2016 sebesar Rp 36.000. Dalam kesepakatan bersama, NJOP dibengkakan menjadi Rp 131.600 permeter persegi. Total lahan yang dibeli sebesar Rp 6.401.814.600.
“Saya sudah laporkan kemarin (Senin) siang kepada Kejati Maluku. Dalam surat pelepasan hak yang saya dapat, NJOP tercantum sebesar Rp 131.600. Padahal NJOP di Buru saat itu hanya Rp 36.000. Jadi ada pembengkakan,” kata Moch Mukadar kepada Kabar Timur, Selasa (30/10).
Ironisnya, dalam surat pelepasan hak lahan seluas 48.654.50 meter persegi, Fery Tanaya tidak mencantumkan atau menjelaskan mengenai status tanah yang diakui sebagai miliknya. Tidak adanya penjelasan tentang status tanah itu diduga disengaja. Sebab, tanah yang diakui Fery Tanaya ini hanya berdasarkan Erfak tahun 1938. Sementara tanah berstatus Erfak sendiri, tidak bisa di jual belikan.
“PLN juga semestinya jeli. Harusnya PLN tahu dan memahami mekanisme proses jual beli. Tapi saya menduga ada konspirasi dalam hal jual beli tanah ini,” tambah Mukadar yang memiliki lahan seluas 2 hektar di atas tanah sengketa tersebut.
Tanah itu diukur BPN Kabupaten Buru. Namun dalam penandatangan surat pelepasan hak, BPN tidak dilibatkan. Mirisnya, saksi dalam pelepasan hak itu tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan itu. Diantaranya atas nama Kapolsek Namlea, Danramil Namlea, dan Staf Desa serta Camat. Nama staf desa dan Camat baru dimasukan sebagai saksi. Buktinya, kedua nama saksi itu baru ditulis tangan tanpa menggunakan cap.
“Surat pelepasan tanah ditandatangani GM PLN UIP Maluku Didik Sudarmadi sebagai pihak kedua dan Fery Tanaya, yang mengaku pemilik tanah sebagai pihak pertama,” jelasnya.
Penandatanganan surat pelepasan hak tanah berlangsung di Kantor Camat Namlea, 28 Juli 2016 lalu. Lebih parahnya lagi, selain BPN, dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada negara itu juga tidak melibatkan pihak Notaris dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
“Surat pernyataan pelepasan hak ini diduga dibuat oleh Fery Tanaya. Dalam penandatanganan surat itu tidak ada notaris, BPN serta pihak Pemerintah Kabupaten Buru,” katanya.
Mukadar berharap, dengan dilaporkannya kasus dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan permasalahan itu. “Semoga kasus ini dapat segera berjalan. Agar siapa-siapa dibalik kasus ini dapat di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (CR1)
Komentar