Pembunuh Bayaran Karangan Pelaku Utama

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Percakapan via hand phone akhirnya mengungkap misteri pelaku utama dibalik pembunuhan sadis lelaki dua istri di Desa Waelikut, Buru Selatan (Bursel), Minggu, 28 Oktober 2018, dinihari, lalu, itu.

Sandiwara pembunuhan sadis terhadap korban Alim alias Istiar Nurlatu akhirnya terbongkar. Pelaku utamanya adalah: Siliwai Nurlatu (SN) dan Nela Latbual (NL), yang merupakan istri kedua korban. Yang belakangan diketahui kedua pelaku ini tengah menjalin “cinta terlarang” alias berselingkuh.

Aksi pembunuhan dilakukan kedua pelaku sudah direncanakan sebelumnya. Bahkan, untuk mengelabui agar bisa lolos dan ringan dimata hukum, mereka “mengarang” cerita bahwa membayar pihak ketiga melakukan pembunuhan itu.

Adanya pihak ke tiga berinisial IW yang dibayar Rp 1,5 juta menghabisi nyawa korban, hanya karangan dari Siliwai Nurlatu. Pria 38 tahun itu diduga ingin lolos dari jeratan hukuman berat.

“SN berbohong. Ia mengarang cerita kalau yang mengeksekusi korban IW. Ternyata SN sebagai pelaku utama dibantu NL menghabisi korban,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Selasa (30/10).

Kedua pelaku, kata Kabid Humas, saat ini telah di tahan di Mapolres Buru. Kasus ini pembunuhan berencana ini, bermodus perselingkuhan antara SN dan NL, istri kedua korban. Diduga takut ketahuan sang suami, dua pelaku yang sedang dimabuk asmara mulai gelap mata dan menyusun rencana membunuh korban.

Rencana pembunuhan korban dilakukan keduanya di Desa Kabuti, lima hari lalu (diperkirakan Hari Selasa), malam. “Jadi rencana membunuh korban dilakukan keduanya di Desa Kabuti, lima hari lalu,” beber Kabid Humas.

Selanjutnya, pada Minggu, 28 Oktober 2018, Siliwai alias SN ini mendatangi rumah korban. Sebelum memasuki rumah korban yang menjadi TKP, SN menghubungi selingkuhannya untuk membuka jendela kamar korban.

Setelah berhasil masuk kamar korban, SN beraksi memenggal (penggal), kepala korban hingga terpisah dari badan. Selanjutnya, kepala korban dibawa dan dibuang oleh SN. “Kepala Korban dibawa pelaku dan dibuang di sungai. Kepala korban sudah ditemukan,” tambah Ohoirat.

Kapolres Pulau Buru AKBP. Adityanto Budi Satrio mengaku, dari hasil penyelidikan di lapangan, rumor perselingkuhan istri kedua korban dan pacarnya ini sudah beredar ramai di tengah masyarakat.

“Tersangka I (SN) kita amankan terlebih dahulu. Dari penangkapan pelaku I kita amankan BB (barang bukti) HP. Setelah kita identifikasi, kita buka, ditemukan percakapannya dengan tersangka II (NL). Dari situlah terbuka rencana-rencana pembunuhan ini,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Kedua pelaku, tambah Satrio, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka disangkakan dalam kasus kejahatan terhadap nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan primer Pasal 340, subsider Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Teka-teki pembunuhan suami dua istri, warga Desa Waelikut, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terungkap. Satu diantara pelaku adalah selingkuhan istri kedua korban.

Alim alias Istiar Nurlatu, lelaki beristri dua yang ditemukan tewas mengenaskan tanpa kepala di rumahnya, Minggu, 28 Oktober 2018, dini hari lalu, akhirnya terjawab.

Hanya berselang 10 jam dari peristiwa itu, satu diantara pelaku pembunuhan adalah Siliwai Nurlatu (36), berhasil ditangkap, aparat kepolisian setempat, pada hari yang sama, pukul 13.00.WIT, di Dusun Kabuti, Desa Wamsisi.

Pembunuhan berencana ini diduga terpaksa dilakukan. Pasalnya, SN takut terhadap korban yang telah mengetahui perselingkuhan pelaku bersama istri keduanya berinisial NL.

“Akibat hubungan perselingkuhan itu pelaku SN ketakutan apabila hubungan diketahui korban. Selanjutnya pelaku meminta bantuan IW dengan imbalan berupa uang Rp 1,5 juta,” kata Ohoirat.

Nyawa korban dihargai uang sebesar Rp 1,5 juta. “SN mengaku membayar IW sebesar Rp 1,5 juta membunuh korban,” jelasnya.

Informasi lain yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, SN berhasil diketahui sebagai salah satu pelaku pembunuhan, setelah penyidik memeriksa NL, istri korban sebagai saksi. Pelaku dicurigai setelah Handpone milik wanita 35 tahun itu terdapat riwayat panggilan telepon dari SN, tepat di hari dan waktu pembunuhan.

Dengan adanya riwayat panggilan seluler antara pelaku NL, tim penyidik menduga ada hubungannya dengan kasus pembunuhan tersebut. SN kemudian berhasil diamankan. “Untuk keterlibatan istri korban, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan,” tandas Ohoirat. (CR1)

Komentar

Loading...