11 November DPTHP Pemilu Tahap II Direkapitulasi

ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rapat Pleno Rekapitulasi, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap dua, untuk Pemilu 2019 mendatang di Provinsi Maluku, akan segara dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, pada tanggal 11 November 2018 hingga 12 November 2018, atau selama dua hari.

Untuk diketahui, sebelumnya, jumlah DPT Pemilu 2019 untuk provinsi Maluku telah ditetapkan KPU Maluku sebanyak 1.207.994, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 5.394 pada 31 Agustus 2018.

Namun sesuai hasil analisis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dari hasil yang telah ditetapkan tersebut, menemukan ada kegandaan data pemilih sebanyak 18 ribu. Untuk itu, lewat Bawaslu Maluku, kembali mengeluarkan rekomendasi agar KPU bisa mencermati kembali DPT yang telah ditetapkan.

Menanggapi rekomendasi bawaslu tersebut, KPU Maluku akhirnya kembali melakukan rapat pleno DPTHP, guna mencermati kegandaan sebanyak 18 ribu itu, pada Minggu (16/9) lalu. Alhasil, setelah melakukan pencermatan, jumlah DPT yang telah ditetapkan diawal sebanyak 1.207.994, mengalami penurunan menjadi 1.198.498.

Komisianer KPU Maluku, Devisi Perencanaan dan Data,Hanafi Renwarin, saat dihubungi Kabar Timur Selasa (30/10) kemarin, guna mengkonfirmasi situasi terakhir, terkait perkembangan perbaikan data pemilih di Maluku mengatakan, saat ini proses rekapitulasi terkait dengan banyaknya masyarakat yang belum terdata di DPT Pemilu 2019, masih dilakukan pada tingkat Kabupaten/kota.

“Demi mencermati seluruh data pemilih pada Pemilu 2019 untuk Provinsi Maluku, maka sesuai dengan pentahapan, dari tanggal 29 September 2018 itu, PPS Nah sekarang PPS sedang menyusun nama Dftar pemilih hasil perbaikan untuk direkapitulasi pada 3 November 2018,” ungkapnya.

Dijelaskannya, proses menuju DPTHP yang dilakukan dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum 2019 mendatang tersebut, akan dilakukan secara berjenjang. Setelah selesai rekapitulasi dilakukan oleh PPS pada tanggal 3 Oktober, maka akan dilanjutkan dengan rekapitulasi dari PPK.

“Setelah proses PPS sudah selesai, maka giliran PPK melakukan rekapitulasi pada tanggal 4 November 2018, sampai dengan tanggal 6 November 2018. Baru kemudian dilanjutkan dengan proses rekapitulasi dari KPU Kabupaten/kota pada tanggal 11 oktober 2018 hingga 13 oktober 2018 mendatang,” paparnya.

Setelah proses rekapitulasi jumlah pemilih selesai dilakukan KPU Kabupaten/kota, barulah masuk pada rekapituls oleh KPU Maluku pada tanggal 11 November 2018 hingga 13 november 2018. “sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka hasil pleno DPTHP KPU Maluku harus dikirimkan pada tanggal 13 November untuk dilakukan rekapitulasi oleh KPU RI, yang juga pada tanggal 13 November hingga 15 november 2018,” ungkapnya.

Disinggung mengenai informasi ada ribuan masyarakat Maluku yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, dirinya mengaku terakit dengan kepastian jumlah berapa banyak masyarakat yang belum terdaftar belum diketahui hingga kini.

“Kami juga belum tahu ada berapa banyak masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. Pokoknya kita tunggu saja seuma proses rekapitulasi di kabupaten/kota selesai baru kita bisa tahu jumlahnya. Sebab, ada penambahan data dari Disdukcapil yang baru dimasukan,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku yang belum merasa namanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 mendatang, agar segera melaporkan namanya ke petugas yang erbsangkutan.

“Untuk mnsukseskan Pemilu 2019, dan demi terpenuhnya hak pilih masyarakat , maka kami berharap DPTHP yang akan dilakukan pada 11 November 2018 mendatang, merupakan rekapitulasi DPT perbaikan terakhir, sehingga tidak ada gangguan-gangguan seperti yang telah terjadi sebelumnya,” paparnya.(MG5)

Komentar

Loading...