Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Gubernur Didesak Minta BPK Investigasi Bank Maluku

badge-check


					Istimewa Perbesar

Istimewa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Banyaknya dugaan skandal di Bank Maluku menurut pengamat korupsi Adhy Fadly sudah saatnya Gubernur Maluku Said Assagaff selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Maluku legowo meminta BPK RI bertindak.

“Sebelum masa jabatan Pa Gub selesai, kita berharap beliau legowo. Yakni meminta BPK RI melakukan audit investitigativ agar seluruh kasus di Bank Maluku terang benderang,”  tandas Koordinator PPM_95 Jakarta Adhy Fadly kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin melalui telepon seluler.

Sebut saja soal kasus kredit macet Jusuf Rumatoras, diduga kuat masih ada yang disembunyikan oleh institusi Kejaksaan. Selain menyembunyikan mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty dari bidikan jaksa penyidik, jumlah kucuran kredit macet ternyata bernilai jumbo mencapai Rp 14,6 miliar.

Jusuf Rumotaras disebut-sebut anak emas Bank Maluku. Ini membuatnya relatif mudah mendapatkan kucuran kredit untuk modal usaha. Terkait itu terungkap kalau kasus kredit macet PT Nusa Ina Pratama tahun 2014, nilainya bukan Rp 4,5 miliar tapi Rp 14,6 miliar.

“Kejati Maluku harus membuka dan mengusut kembali kredit macet Jusuf Rumatoras. Ada faktor X apa, sehingga Kejati tidak mengusut dana selebihnya itu. Nilai sebenarnya Rp 14,6 miliar loh, bukan Rp 4,6 miliar,” desak dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, terungkap Kejati Maluku baru menyelesaikan kerugian Negara 4 miliar dari kredit macet PT Nusa Ina Pratama. Dana ini  untuk pembangunan perumahan Grand Place di Desa Poka. Tapi  kerugian Bank masih tersisa Rp 6 milyar belum diusut oleh Kajati.

Yaitu kredit untuk pembangunan perumahan Gadihu, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau. Kemudian kredit pembangunan perumahan di Lateri sehingga total kredit yang dikucurkan pihak Bank Maluku mencapai Rp  14,6 milyar.

“Ini kami anggap aneh bin ajaib. Padahal Kejati Maluku telah menerima laporan dugaan kredit macet Nusa Ina Pratama tahun 2014. Kerugian negara mencapai Rp 10,6 milyar,” kata Adhy.

Pemberian kredit kepada PT Nusa Ina diawali dengan fasilitas pertama, pembangunan Perumahan Grand Palace Desa Poka, yang akhirnya bergulir ke ranah hukum itu. Namun anehnya, masih atas kebijakan Dirut Dirk Soplanit dan Direktur Kredit Wellem Patty ketika itu, diberikan lagi kredit untuk pembangunan perumahan Gadihu.

Bukan hanya itu, kredit juga dikucurkan untuk pembangunan perumahan Lateri, yang merupakan take over atau pengalihan dari BNI 46 Ambon yang mana kreditnya sudah bermasalah waktu itu. Hal ini lagi-lagi memperlihatkan kebijakan pemberian kredit yang menyimpang oleh Dirk Soplanit dan Wellem Patty.

Selain kredit macet PT Nusa Ina Pratama, ternyata masih terdapat laporan kredit macet lain yang tak kalah bombastis, telah diterima Kajati Maluku namun tidak ditindaklanjuti sejak tahun 2014.  Yaitu Kredit macet PT Berlian BrataBakti yang merugikan keuangan Negara sebesar 10,1 milyar. Kredit ini macet pada masa kepemimpinan Dirk Soplanit dan wiliam Patty dan Kepala Divisi Kredit Aletha da Costa.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku