Ribuan Data Identitas Warga Ambon Terancam Diblokir

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang belum merekam KTP elektronik, jika melewati jangka waktu yang ditentukan, secara otomatis kartu identitasnya tidak akan berfungsi mengurus administrasi kependudukan.
Terhadap rencana Kemendagri ini, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Selly Haurissa yang dikonfirmasi Kabar Timur via seluler membenarkan. Dikatakan, sampai 31 Desember 2018, bila wajib KTP belum melakukan perekaman data identitasnya bakal diblokir.
Di Kota Ambon, jumlah wajib KTP yang terancam bakal diblokir mencapai 5000-an. “Sekitar 5000-an (yang diblokir), bila mereka tidak melakukan perekaman sampai 31 Desember,”ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, sebagiannya adalah usia (U)17 tahun. Dampaknya, lanjut dia, bila identitas terblokir, maka penggunaan nomor handphone pun akan diblokir. Karena saat ini penggunaan nomor HP harus didaftarkan menggunakan NIK.
Untuk itu, kata Haurissa, saat ini Disdukcapil Kota Ambon terus melalukan sosialisasi kepada warga Kota Ambon untuk segera melakukan perekaman. “Kita harapkan masyarakat bisa melakukan perekaman,”sambungnya.
Selain itu, Disdukcapil Kota Ambon juga langsung turun ke sekolah-sekolah untuk lakukan perekaman bagi U-17. Namun, jika identitas warga telah diblokir terhitung sejak 31 Desember, identitas tersebut masih bisa diaktifkan dengan cara melakukan perekaman E-KTP. “Kalau sudah perekaman, data otomatis aktif kembali,”tandasnya.
(RUZ)
Komentar