KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang belum merekam KTP elektronik, jika melewati jangka waktu yang ditentukan, secara otomatis kartu identitasnya tidak akan berfungsi mengurus administrasi kependudukan.
Terhadap rencana Kemendagri ini, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Selly Haurissa yang dikonfirmasi Kabar Timur via seluler membenarkan. Dikatakan, sampai 31 Desember 2018, bila wajib KTP belum melakukan perekaman data identitasnya bakal diblokir.
Di Kota Ambon, jumlah wajib KTP yang terancam bakal diblokir mencapai 5000-an. “Sekitar 5000-an (yang diblokir), bila mereka tidak melakukan perekaman sampai 31 Desember,”ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, sebagiannya adalah usia (U)17 tahun. Dampaknya, lanjut dia, bila identitas terblokir, maka penggunaan nomor handphone pun akan diblokir. Karena saat ini penggunaan nomor HP harus didaftarkan menggunakan NIK.



























