KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Tabir gelap tata kelola pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini mulai terbongkar.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) resmi membidik dugaan praktik mafia tambang yang melibatkan Jaquelin Margaretha Sahetapy dan Doddy Hermawan.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi masuk dengan tuduhan yang tak main-main: kejahatan terstruktur yang merugikan sumber daya alam daerah.
Laporan bernomor STTL/173/IV/2026/BARESKRIM tersebut dilayangkan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT Manusela Prima Mining (MPM).
Pelapor diduga adalah anak mantan Bupati SBB dua periode, Jacobus Puttileihalat. Langkah hukum yang diambil Ayu jadi babak baru untuk membongkar dugaan manipulasi yang selama ini tersimpan di balik izin tambang.
Kuasa hukum pelapor, Anthoni Hatane, menegaskan kliennya membawa “amunisi” lengkap ke meja penyidik. Bukan hanya soal administrasi, ada indikasi kuat pemalsuan dokumen resmi untuk meloloskan aktivitas tambang ilegal.
Salah satu temuan paling mencolok adalah munculnya izin berlayar dari Syahbandar Kairatu yang diduga menggunakan tanda tangan palsu Direktur PT MPM, mendiang Farida Ode Gawu.
Tanpa restu resmi dari pucuk pimpinan perusahaan, aktivitas di pelabuhan seharusnya lumpuh. Namun kenyataannya, ore tetap mengalir keluar.
“Seluruh dokumen akan kami buka. Dari profil perusahaan hingga bukti aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Anthoni.
Jejak dugaan kejahatan ini semakin nyata melalui bukti dokumentasi aktivitas pengiriman ore menggunakan tongkang pada tahun 2020. Data menunjukkan, terdapat sekitar 25.500 metrik ton ore yang diangkut keluar melalui “jalur belakang.”
Padahal, otoritas terkait sebelumnya dikabarkan telah menolak permohonan izin pengangkutan tersebut. Lolosnya ribuan ton hasil bumi ini memicu kecurigaan adanya “kekuatan besar” yang mem- back up aktivitas tersebut di luar prosedur hukum.
Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran aturan tambang, melainkan pencurian sumber daya alam berskala masif.
Selain di lapangan, “perang” juga terjadi di balik meja akta perusahaan. Legalitas PT MPM yang sudah berdiri sejak 2009 kini dipertanyakan setelah muncul dugaan manipulasi akta pada 2018.
Proses ini dinilai janggal karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah, bahkan tanpa melibatkan Farida Ode Gawu sebagai pemilik saham mayoritas kala itu.
Keanehan semakin mencolok ketika ditemukan indikasi bahwa perubahan anggaran dasar perusahaan diduga terjadi lebih dulu, bahkan sebelum ada transaksi jual beli saham yang valid.
Ditambah lagi, tidak ditemukannya bukti aliran dana transaksi serta absennya persetujuan dari Kementerian ESDM terkait perubahan kepemilikan saham, memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk membajak kendali perusahaan secara ilegal.
Kasus ini diprediksi akan menyeret para terlapor dalam jeratan hukum berlapis. Penyidik kini harus membedah satu per satu benang kusut mulai dari dugaan pemalsuan dokumen otentik, aksi penggelapan hasil tambang, hingga praktik penambangan tanpa izin atau illegal mining yang menabrak tata kelola hukum korporasi.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak Jaquelin Sahetapy maupun Doddy Hermawan belum memberikan keterangan resmi. Namun, publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan Polri. Satu yang pasti, aroma “mafia” di balik 25.500 metrik ton ore ini sudah terlalu menyengat untuk diabaikan. (KT)


























