Sahran Umasugy Bisa Dibidik TPPU
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan tinjauan objek perkara atau on the spot proyek reklamasi Pantai Namlea dilakukan awal Nopember ini oleh BPK RI. Namun yang masih jadi kendala adalah soal pengembalian duit keuangan negara. Dijanjikan oleh Sahran Umasugy dikembalikan sebagian, namun tidak ditepati.
“Mindset penegakkan hukum kita sekarang khan mencegah korupsi. Kemudian uang itu dikembalikan. Tapi kalau begini? khan bikin susah dia sendiri,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim, Jumat (19/10).
Meskipun empat tersangka sudah ditetapkan, sikap Sahran enggan mengembalikan uang hasil kejahatannya sampai separuh itu bisa menjadi pintu bagi Kejati mengembangkan penyidikan. “Asal tau saja, setelah audit BPK RI, akan ada pemeriksaan tersangka lagi. Kemungkinan periksa saksi-saksi juga. Disitu kita bisa kembangkan, kemana duit itu mengalir,” imbuhnya.
Diakui, biaya penanganan perkara relatif kecil bagi tim penyidik. Ini lah yang sering menjadi kendala untuk mengembangkan perkara dan menjerat tersangka lain.
Yakni untuk menyasar pihak-pihak tertentu yang ikut menikmati aliran dana korupsi dimaksud. Terutama pihak keluarga, kalau ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Syukur-syukur kalau ditemukan hanya asset-asset pribadi seperti rumah, mobil kita hanya sita untuk menutupi kerugian negara. Tapi kalau keluarga dekat, kerabat, teman, yang menerima uang itu, mereka atau Sahran bisa kena TPPU itu,” katanya.
Catatan Kabar Timur, di awal kasus ini diusut, banyak saksi telah dimintai keterangan. Termasuk isteri Sahran Umasugy berinisial HS.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek Water Front City Namlea Tahun 2015-2016 ini, HS dalam kapasitas selaku kepala seksi pemegang kas daerah pada Dinas PPKAD Kabupaten Buru. HS diduga ikut memuluskan pencairan anggaran, tapi tidak ikut ditetapkan selaku tersangka oleh korps Adhyaksa.
Diberitakan, progres terbaru penyidikan perkara yang melibatkan Sahran Umasugy CS, tim penyidik Kejati akan melakukan lagi pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Ini dilakukan setelah BPK RI menyelesaikan on the spot dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Bulan depan on the spotnya, sudah ada konfirmasi BPK RI. Mereka turun dengan ahli teknik sipilnya, bawa alat, sementara alatnya sudah di Namlea,” akui Abdul Hakim, Kamis (18/10).
Mengenai pengembalian keuangan negara, diakui Abdul Hakim, ternyata baru Rp 500 juta dari nilai estimasi kerugian Rp 1.7 miliar. Meski sebelumnya Kejati sempat dijanjikan susulan pengembalian lagi menjadi Rp 1 miliar, tapi hingga saat ini belum dilakukan. “Pokoknya sekarang dia mau kasih kembali semua atau setengahnya, tetap kita tahan. Makanya tunggu BPK dulu,” ujarnya.
Sahran Umasugy, Memed Duwila, Sri Julianty dan Ridwan Pattilouw akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek yang diduga hasil kongkalikong senilai Rp 4,9 miliar ini. Kejati Maluku menyatakan, penyidikan terhadap keempat orang ini telah tuntas, tinggal menunggu hasil audit BPK RI.
Sebelumnya Kejati mengaku penahanan terhadap Sahran Umasugy Cs belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK. Terkait proses audit, BPK harus turun lokasi melakukan klarifikasi yaitu on the spot sebelum menerbitkan laporan hasil penghitungan kerugian negara atau LHKPN.
(KTA)
Komentar