DPRD Surati Menteri Tangguhkan Izin HPH di SBB

RUZADY ADJIS/KABAR TIMUR
TOLAK HPH: Puluhan mahasiswa SBB bersama sejumlah tokoh adat menemui anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Jumat (19/10) mengadukan penyerobotan hutan adat oleh PT Tanjung Wana Sejahtera dan CV Titian Hijrah atas izin Pemprov Maluku.

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Ratusan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mendatangi gedung DPRD Maluku, Jumat (19/10).

Kedatangan masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Saka Mese Nusa menuntut perhatian khusus dari DPRD Maluku melihat persoalan penyerobotan hutan adat di SBB.

“Hari ini kita menerima penyampaian aspirasi dari masyarakat SBB berkaitan dengan pengelolaan hutan di SBB yang katanya diserobot oleh Pemerintah Maluku. Ini akan menjadi atensi kita untuk disoroti lebih lanjut,” kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, kemarin.

Dia mengatakan, sesuai aspirasi masyarakat SBB yang menggelar aksi demonstrasi, Gubernur Maluku Said Assagaff secara sepihak mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Tanjung Wana Sejahtera dan CV. Titian Hijrah untuk beraktivitas di hutan yang menjadi wilayah adat masyarakat SBB.

Dengan kebijakan itu, masyarakat menilai sangat dirugikan karena keputusan ijin yang diterbitkan tanpa  sosialisasi dengan masyarakat pemilik lahan adat di hutan SBB.

“Mereka menolak ijin rekomendasi yang dikeluarkan Pak Assagaff. Mereka ke DPRD dan meminta DPRD Maluku menyikapi aspirasi yang mereka sampaikan,” jelas Huwae.

DPRD Maluku akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup untuk menangguhkan sementara proses penerbitan izin kepada dua perusahaan HPH yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat terkait aksi penolakan masyarakat adat dan mahasiswa Sakamese Nusa.

”Berikan waktu bagi kami koordinasikan, ada Sekwan dalam proses ini untuk membuat surat DPRD atas dasar pertemuan ini kepada Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta, Gubernur Maluku, dan Bupati Seram Bagian Barat terkait sikap DPRD atas aspirasi masyarakat,” kata Huwae.

Surat itu intinya adalah menangguhkan sementara proses perizinan dan seluruh aktivitas perusahaan pada lokasi yang sudah diberikan izin, dan pelibatan masyarakat secara proaktif harus dikedepankan terutama untuk Bupati SBB.

Politisi PDIP ini juga mengungkapkan, dalam pandangan masyarakat, bahwa ijin yang diberikan berkaitan dengan membentuk atau membuka lahan untuk kebun kopi. Padahal, yang dicari oleh PT. Tanjung Wana Sejahtera dan CV. Titian Hijrah adalah pemanfaatan kayu. “Ini yang masyarakat menentang karena bagi masyarakat ini akan memberi dampak buruk bagi lingkungan dan hutan dan juga tidak memberi manfaat bagi masyarakat lokal di SBB,” jelasnya.

Dari masalah itu, DPRD Maluku akan berupaya secepatnya mengkoordinasikan hal ini dengan Gubernur dan Bupati Kabupaten SBB M. Yasin Payapo.

Tujuan dari penyampian itu meminta Pemprov Maluku maupun Pemkab SBB menangguhkan proses perijinan kepada dua perusahaan tersebut termasuk mendesak pemerintah menghentikan aktivitas perusahaan yang telah beroperasi di kawasan hutan adat SBB.

(MG3)

Komentar

Loading...