Lagi, Banding Dua Koruptor Bandara Moa Ditolak

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Upaya banding dua terpidana yang lain untuk perkara korupsi Bandara Moa  ditolak. Bahkan hukuman bagi mantan Plt Kadis Perhubungan Kabupaten MBD Paulus Miru diperberat dari 1 ,6 tahun menjadi 4 tahun. Sedang Soenarko Direktur PT Polaris Jaya tetap 4 tahun, sama dengan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Ambon.

Sebelumnya majelis hakim tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon menolak upaya banding mantan Kadis Perhubungan Jhon Tangkuman dan Direktur CV Thorcive Enggineering, Nikholas Paulus. Dengan ditolaknya upaya banding Paulus Miru dan Soenarko menyusul Jhon Tangkuman dan Nikolas Paulus upaya banding semua terpidana proyek landasan pacu atau runway strip Bandara Moa, Kabupaten MBD yang dianggarkan tahun 2012  senilai Rp 19,5 miliar, telah ditolak.

“Pengadilan Tinggi Ambon memperberat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, empat tahun penjara terhadap terpidana Paulus Miru, selaku Plt Kadishub MBD. Putusan banding untuk Paulus Miru juga diperberat, dengan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi jugas memperkuat putusan hakim tipikor PN Ambon terhadap terpidana Soenarko selaku Direktur PT Polaris Jaya selama 4 tahun, denda Rp 200 juta” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi kepada wartwan di ruang kerjanya, Rabu (17/10).

Soenarko, Nikolas Paulus dan Jhon Tangkuman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Paulus Miru terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Di pengadilan tingkat sebelumnya, Soenarko, Nikolas Paulus, serta Jhon Tangkuman divonis empat tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim Tipikor Ambon. Sedangkan Paulus Miru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

Putusan Pengadilan Tipikor Ambon ini bahkan lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Kejati Maluku. JPU menuntut para terdakwa masing-masing pidana 4,5 tahun penjara.  Denda terhadap masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kecuali Jhon Tangkuman dan Paulus Miru masih di Pengadilan Tipikor Ambon, JPU juga menuntut Soenarko dan Nikolas Paulus dengan uang pengganti. Soenarko dituntut Rp Rp 5 milliar lebih, subsider 2,3 tahun kurungan. Sedang Nikolas Paulus dituntut uang pengganti Rp421 juta subsider 2,3 tahun kurungan.

Lebih jauh Hery Setyobudi juga mengungkapkan, memori Kasasi telah disampaikan oleh dua terpidana Jhon Tangkuman dan Nikolas Paulus. Sebelumnya terpidana korupsi Bandara Moa Kabupaten MBD Jhon Tangkuman kepada Kabar Timur menilai putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak adil. Ini menjadi alasan dirinya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Saya mau bilang lembaga peradilan, 80 persen bukan malaikat. Tapi mungkin ada sebagian kecil hakim masih punya hati nurani. Ini mendorong kami Kasasi, bahkan surati Presiden,” ujar Tangkuman Senin (15/10).

Dihubungi melalui telepon seluler, mantan Kadis Perhubungan MBD itu mengungkapkan, yang jadi fokus pihaknya antara lain, hasil audit BPK RI yang tidak menemukan adanya kerugian negara. Tapi fakta itu diabaikan majelis hakim Tipikor Ambon maupun Pengadilan Tinggi Ambon.

Yang dipakai untuk mengadili dirinya adalah hasil audit BPKP Jakarta. Itu juga, kata dia, audit yang dilakukan BPKP, tidak seperti lazimnya proses audit yang profesional. Hasil audit yang didapat adalah selisih anggaran masing-masing item di APBN tahun 2012 dengan di APBD MBD tahun 2012. “Kalau begitu saja anak SD juga bisa hitung,” katanya kesal.

Terkait niat mengajukan kasassi kliennya, pengacara Hendro Waas mengaku, tidak tahu menahu. Hendro mengaku Jhon Tangkuman belum memberitahukan keinginan kasasi tersebut. “Belum tahu, beta baru datang dari Jakarta. Beta tanyakan dulu ke klien,” katanya.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Tangkuman, salah satu dari empat tersangka Juni 2016 lalu. Tiga orang lainnya yakni, Direktur PT Polari Jaya Sakti Sunarko,  Direktur PT Dwi Putra Pratama Nikholas Paulus dan pejabat Dishub MBD, Paulus Miru.

Perkara ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir tahun 2016 dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.

Total kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek senilai Rp 19,5 miliar ini mencapai Rp3,142 miliar. Namun keempat tersangka diberi status tahanan kota, karena kerugian negara telah dikembalikan. (KTA)

Komentar

Loading...