Cabuli ABG, Fence Dituntut 5 Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Hubungan badan dengan pacar di bawah umur, menyebabkan Fence Pattikaihatu alias Fence (19) dituntut Pidana. Atas nama negara, Jaksa menuntut terdakwa yang mencabuli korbannya, sebut saja Bunga (16) sebanyak dua kali itu, dengan kurungan penjara 5 tahun.

“Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsye B. Leonupun SH dalam amar tuntutannya terhadap terdakwa Fence di persidangan Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Leo Sukarno beranggotakan RA Didi Ismiatun dan Cristina Tetetelepta, Rabu, kemarin.

Bukan saja pidana badan, Elsye Leonupun juga menuntut terdakwa, denda senilai Rp 100 juta, jika tidak mampu, diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Menurut JPU, terdakwa telah melakukan perbuatan tak terpuji dan melanggar hukum, sekaligus merusak masa depan korban,  yang masih dalam usia sekolah dan merupakan generasi penerus bangsa. Namun sikap terdakwa sopan dan mengakui seluruh perbuatannya, dipertimbangkan dan meringankan tuntutan JPU.

Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, perbuatan tak senonoh terdakwa dia lakukan masing-masing tanggal 5 Februari 2018 sekira pukul 20.30 Wit malam. Perkenalan melalui facebook, berlanjut dengan pesan melalui messenger pelaku. Korban diminta bertemu langsung. Di lain pihak, pelaku mengontak temannya berinisial F untuk meminjam kamar di rumahnya di kawasan Tugu Dolan Kelurahan Kudamati, Kec.Nusaniwe.

Di kamar F, korban dipaksa terdakwa berhubungan intim. Korban menolak, karena takut dimarahi ibunya. “Tapi terdakwa bilang kepada korban seng apa-apa, dan jangan bilang-bilang kepada ibu,” ucap JPU menirukan kata-kata terdakwa terhadap korban Bunga.

Kejadian layaknya suami isteri itu berlangsung kembali. Tapi kejadian kedua kali tersebut tidak lagi di kamar yang baik-baik. Kelakuan tak senonoh terdakwa itu dilakukan di alam terbuka, tepatnya di belakang tembok sekolah SD 38 Kudamati 26 Maret 2018.

Saat itu,lagi-lagi terdakwa menghubungi korban melalui messengger di akun FB korban. Setelah bertemu, terdakwa meminta korban duduk di bawah pohon kayu di tempat itu dan merayu untuk melakukan hubungan terlarang terhadap anak di bawah umur itu. (KTA)

Komentar

Loading...