Luruskan Sertifikat Bermasalah

ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Persoalan tanah berujung konflik, banyak terjadi di Ambon, pasca kerusuhan tahun 1999 silam. Ironisnya, satu objek sengketa terdapat beberapa sertifikat yang sah. Siapa dalangnya, pastinya melibatkan sejumlah oknum instansi terkait yang kini sedang didalami aparat Kepolisian.

Kepala Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso mengaku setelah adanya penandatangan kesepakatan dan pembentukan tim terpadu bersama antara Kapolda dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, pihaknya akan bergerak membongkar mafia tanah dan meluruskan sertifikat bermasalah.

“Berdasarkan kesepakatan bersama itu, nanti kita akan tindaklanjuti untuk wilayah Kota Ambon, dan sebagian Maluku Tengah. Kita sementara menunggu BPN Ambon dalam tim terpadu nanti,” ungkap Kapolres Ambon AKBP. Sutrisno Hady Santoso kepada Kabar Timur, Sabtu (13/10).

Berbicara mafia, tambah Sutrisno, berarti bukan satu orang, tapi melibatkan beberapa oknum dalam menerbitkan sebuah sertifikat. Persoalan ini muncul setelah konflik kemanusian melanda Kota Ambon dan sekitarnya.

“Karena saat itu banyak dokumen yang hilang, terbakar. Banyak masyarakat mengungsi tinggalkan rumah, sehingga saat situasi kondusif mereka kembali, ternyata sudah ada orang lain yang tinggal dengan dokumen-dokumen baru dan mengatasnamakan seseorang,” jelasnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat, bukan saja melalui kantor pertanahan, tetapi juga melibatkan instansi terkait lainnya. Seperti ada klaim dari seseorang yang kemudian melaporkan ke pengadilan dan eksekusi dilakukan.

“Dari hasil itu kemudian terbitlah sertifikat baru. Ataupun sertifikat lama dari ekseskusi tersebut. Jadi dalam hal ini ada oknum-oknum di luar pertanahan yang terlibat,” terangnya.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima polisi, rata-rata terdapat satu objek dengan dua sertifikat yang sah. “Ada juga yang lagi marak ini, yakni ada satu objek, sertifikat berasal di desa Tantui. Sementara saya ingin tanyakan desa Tantui ada nggak. Kalau tidak ada berarti kita bisa menarik satu kesimpulan siapa yang bermain,” ungkapnya.

Olehnya itu, tambah Sutrisno, terbentuknya tim terpadu pemberantasan mafia tanah ini bertujuan untuk meluruskan siapa yang berhak memiliki sertifikat yang sah di atas objek sengketa. Semua instansi akan ditelusuri mulai dari notaris, pengadilan maupun BPN sendiri.

“Kita tidak bicara yang mengusai (tanah) saat ini, atau siapa yang benar berdasarkan tahun surat, sejarah perolehan. Tapi kita akan lihat asal usulnya, perolehannya dan ini harus di luruskan. Jangan karena kerusahan lalu terbitkan dokumen baru seolah-olah dia benar,” tegasnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan, agar dapat melaporkan kepada pihaknya dengan membawa dokumen-dokumen terkait. “Apakah nanti betul atau tidak, tapi nanti dilihat berdasarkan hasil penelusuran. Saya juga berharap kalau dokumennya palsu, harusnya berbesar hati, dan berikan kepada yang berhak. Jangan ngotot,” pintanya.

Warga juga dihimbau untuk berhati hati dalam melakukan transkasi jual beli tanah. Jangan lantaran mendapat harga tanah yang terjangkau dan berada di posisi strategis, lantas tidak kembali melakukan pengecekan.

“Kami juga minta warga agar berhati hati lagi dalam mebeli tanah, ada sertifikatnya, bermasalah atau tidak, harus di teliti lagi. Jangan karena lokasi strategis, harga murah lalu dibayar saja,” tandasnya.

(CR1)

Komentar

Loading...