KABARTIMURNEWS.COM,AMBON -“Mestinya Direktur Poltek panggil Humas untuk sosialisasikan statuta baru itu dulu. Bukan langsung lantik Wakil Direktur II, kita sangat sesalkan itu,” ujar Marines.
Sebagai Kepala Humas Poltek Negeri Ambon Marines Sugi kesal, dirinya tidak pernah diberi tahu oleh Direktur soal adanya statuta Poltek yang baru. Padahal gugatan terhadap Direktur Poltek Dedy Mairuhu bergulir di pengadilan, gara-gara statuta lama tidak digubris Mairuhu.
Statuta sebuah perguruan tinggi adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi (PT) sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional PT. “Humas belum pernah baca atau pun lihat isi statuta tersebut. Setahu saya yang diberlakukan masih statuta Nomor 202/2003,” ujar Marines kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/10).
Gara-gara tidak dipedomaninya statuta 202, Direktur Poltek Negeri Ambon Dedi Mairuhu pun digugat mantan Direktur John Elwarin. Ikut jadi tergugat di Pengadilan Negeri Ambon kemarin, adalah Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek RI.
Terkait hal itu, Marines mengaku belum bisa memastikan statuta versi mana yang dipakai oleh Poltek. Tapi adanya pelantikan Wakil Direktur II yang direncanakan hari ini, kata Marines, itu berarti statuta Nomor 28/2018 mulai berlaku.
Menurut Marines tupoksi Wakil Direktur (Wadir) II yang membidangi kerjasama dan perencanaan merupakan wewenang Wadir IV berdasarkan statuta lama. Namun adanya statuta baru dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek, jabatan Wadir IV praktis dihapus.
“Mestinya Direktur Poltek panggil Humas untuk sosialisasikan statuta baru itu dulu. Bukan langsung lantik Wakil Direktur II, kita sangat sesalkan itu,” ujar Marines.
Usut punya usut, Direktur Poltek dan Kementerian diduga kongkalikong. Faktanya untuk melegalkan kepemimpinan Dedi Mairuhu sebagai Direktur, buru-buru kementerian mengeluarkan statuta Nomor 28/2018.
Di persidangan kemarin, mantan Direktur John Elwarin yang merupakan penggugat menghadirkan saksi anggota Senat DR Agus Siahaya.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Agus mempertanyakan jabatan Ketua Senat Edi Hukom yang tidak sesuai statuta 202 tahun 2003. Sesuai statuta tersebut, secara ex officio Direktur Poltek adalah sekaligus menjabat Ketua Senat poltek.
Dijelaskan saksi Agus, sejak Direktur Poltek sebelumnya, Putuhena tersangkut skandal korupsi, dilakukan pemilihan Direktur Poltek Negeri Ambon 7 Februari 2018. Maka terpilih Dedy Mairuhu, menggantikan John Elwarin yang menjadi (Plt) Direktur Poltek pasca Putuhena.