Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pegawai Kantor Pos Ambon Dibui

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Penyidik Polsek KPYS, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus penyelundupan Batu Cinnabar yang berhasil diungkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa, pekan kemarin. Adalah MAU, pegawai kantor Pos Ambon dan HYA, pemilik atau pengirim Cinnabar. Keduanya sudah dibui.

Indikasi adanya keterlibatan oknum pegawai kantor PT. Pos Indonesia (persero) cabang Ambon, dalam kasus penyelundupan Batu Cinnabar, terbukti. HYA, ternyata bekerja sama dengan MAU, yang merupakan sopir mobil Box milik kantor Pos Ambon. Bisnis haram itu sudah berlangsung dua kali.

MAU dan HYA terbukti menyelundupkan Batu Cinnabar seberat 201,48 Kg. Mereka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penyidik saat ini sedang membidik tersangka lainnya.

“Sebelumnya mereka kita periksa sebagai saksi. Tapi karena bukti-bukti yang kita kantongi kuat sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu kemarin (22/9), mereka resmi kami tahan,” ungkap Kapolsek KPYS, AKP. Rony Manawan kepada wartawan di tempat tugasnya, Senin (24/9).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku