KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Penyidik Polsek KPYS, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus penyelundupan Batu Cinnabar yang berhasil diungkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa, pekan kemarin. Adalah MAU, pegawai kantor Pos Ambon dan HYA, pemilik atau pengirim Cinnabar. Keduanya sudah dibui.
Indikasi adanya keterlibatan oknum pegawai kantor PT. Pos Indonesia (persero) cabang Ambon, dalam kasus penyelundupan Batu Cinnabar, terbukti. HYA, ternyata bekerja sama dengan MAU, yang merupakan sopir mobil Box milik kantor Pos Ambon. Bisnis haram itu sudah berlangsung dua kali.
MAU dan HYA terbukti menyelundupkan Batu Cinnabar seberat 201,48 Kg. Mereka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penyidik saat ini sedang membidik tersangka lainnya.
“Sebelumnya mereka kita periksa sebagai saksi. Tapi karena bukti-bukti yang kita kantongi kuat sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu kemarin (22/9), mereka resmi kami tahan,” ungkap Kapolsek KPYS, AKP. Rony Manawan kepada wartawan di tempat tugasnya, Senin (24/9).



























