KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kejati Maluku hingga kini belum memastikan akan membongkar ulang perkara korupsi kredit macet Jusuf Rumatoras di Bank Maluku. Tapi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Abdul Hakim mengaku, tidak menutup kemungkinan hal itu dilaksanakan.
Namun diingatkan, semua tergantung informasi yang sebenarnya soal amar putusan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Berikut, tergantung Jaksa Penuntut Umum, apakah akan melapor soal perkembangan yang terjadi sebagai fakta persidangan ketika bergulir di Pengadilan.
“Seperti KPK saja to, ketika terungkap si A, si B ada punya peran juga, maka itu bisa dilakukan penyelidikan lagi. Kita panggil mereka yang bersaksi di pengadilan. Kita periksa, jangan hanya berani ngomong di persidangan, kalau mau kita periksa,” aku Abdul Hakim kepada Kabar Timur, Rabu (19/9) ditemui di kantor Kejati Maluku.
Menurut jaksa senior ini, pihaknya tidak segan-segan membuka kembali kasus tersebut untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain di balik kasus ini. Namun, tandas dia, harus dipastikan lebih dulu, apakah memang majelis hakim menyatakan, mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Bank Maluku Wellem Patty ikut disebutkan dalam amar putusan majelis hakim punya peran yang mesti ditindaklanjuti oleh jaksa penyidik untuk diperiksa. “Harus dipastikan dulu, apa memang seperti itu amar putusannya? Bisa saja dalam bagian menimbang oleh majelis, itu hanya menyebut dua nama itu, tapi belum tentu diminta hakim supaya jaksa periksa mereka,” tandas Abdul Hakim.
Sementara itu JPU Rolly Manampiring dihubungi enggan berkomentar. Padahal, Rolly adalah jaksa penuntut yang mengawal perkara ini di persidangan perkara kredit macet tersebut.
Namun sebelumnya, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku telah mengkroscek Rolly Manampiring, namun yang bersangkutan menyatakan tidak terdapat fakta persidangan, yang mana majelis hakim meminta Dirk Soplanit dan Wellem Patty diperiksa karena ikut terlibat.
“Saya sudah cek JPU yang sidangkan perkara tersebut, tidak ada perintah (rekomendasi) seperti itu,” akui Samy.



























