Tersangka Lain Kredit Macet, Kejati Siap Bongkar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kejati Maluku hingga kini belum memastikan akan membongkar ulang perkara korupsi kredit macet Jusuf Rumatoras di Bank Maluku. Tapi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Abdul Hakim mengaku, tidak menutup kemungkinan hal itu dilaksanakan.

Namun diingatkan, semua tergantung informasi yang sebenarnya soal amar putusan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Berikut, tergantung Jaksa Penuntut Umum, apakah akan melapor soal perkembangan yang terjadi sebagai fakta persidangan ketika bergulir di Pengadilan.

“Seperti KPK saja to, ketika terungkap si A, si B ada punya peran juga, maka itu bisa dilakukan penyelidikan lagi. Kita panggil mereka yang bersaksi di pengadilan. Kita periksa, jangan hanya berani ngomong di persidangan, kalau mau kita periksa,” aku Abdul Hakim kepada Kabar Timur, Rabu (19/9) ditemui di kantor Kejati Maluku.

Menurut jaksa senior ini, pihaknya tidak segan-segan membuka kembali kasus tersebut untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain di balik kasus ini. Namun, tandas dia, harus dipastikan lebih dulu, apakah memang majelis hakim menyatakan, mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Bank Maluku Wellem Patty ikut disebutkan dalam amar putusan majelis hakim punya peran yang mesti ditindaklanjuti oleh jaksa penyidik untuk diperiksa. “Harus dipastikan dulu, apa memang seperti itu amar putusannya? Bisa saja dalam bagian menimbang oleh majelis, itu hanya menyebut dua nama itu, tapi belum tentu diminta hakim supaya jaksa periksa mereka,” tandas Abdul Hakim.

Sementara itu JPU Rolly Manampiring dihubungi enggan berkomentar. Padahal, Rolly adalah jaksa penuntut yang mengawal perkara ini di persidangan perkara kredit macet tersebut.

Namun sebelumnya, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku telah mengkroscek Rolly Manampiring, namun yang bersangkutan menyatakan tidak terdapat fakta persidangan, yang mana majelis hakim meminta Dirk Soplanit dan Wellem Patty diperiksa karena ikut terlibat.

“Saya sudah cek JPU yang sidangkan perkara tersebut, tidak ada perintah (rekomendasi) seperti itu,” akui Samy.

Padahal, dari dokumen yang dikantongi Kabar Timur, majelis hakim menimbang, bahwa menurut KUHP karangan Prof Moeljatno, pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.  Sehingga menurut majelis, potensi kerugian negara pada perkara ini tidak hanya timbul akibat perbuatan yang dilakukan Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce dan Markus Fangohoy maupun Jusuf Rumatoras, melainkan ada juga peran dari saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty.

Sebelumnya praktisi hukum Justin Tuny SH kepada Kabar Timur menyatakan Kejati Maluku harus membongkar kembali kasus ini untuk menelusuri tersangka lain.

“Jaksa harus bongkar, dan proses. Beta seng mau masuk ke kasus itu, tapi bisa ambil contoh sidang-sidang KPK ketika ada nama-nama lain terungkap ikut berperan, KPK langsung bergerak cepat. Kenapa Kejaksaan seng bisa, sementara hukum acaranya sama, soal tipikor?,” tandas praktisi hukum Justin Tuny SH kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.

Terkait hal ini, nama Dirut PT Bank Maluku Dirk Soplanit dan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty ikut disebut dalam amar putusan majelis hakim perkara kredit macet Bank Maluku yang menyeret bos Nusa Ina Pratama Jusuf Rumatoras dan tiga analis kredit Matheos  Mattitaputty dan Eric Mattitaputty serta Markus Fangohoy.

Berdasarkan dokumen yang dikantongi Kabar Timur, terungkap amar putusan  majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun, Hakim Anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Pandjaitan menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan, potensi kerugian negara di perkara tersebut tidak hanya diakibatkan perbuatan Matheos Adrianus Mattitaputty alias Buce, Eric Mattitaputty dan Markus F Fangohoy selaku analis kredit pada PT Bank Maluku Cabang Utama Ambon. Tapi ada peran pelaku lain yakni I.R Leatemia yang terlibat dalam penandatanganan plotting yang terbukti tidak sesuai fakta di lapangan. Kemudian, Direksi PT Bank Maluku, yaitu, saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem P Patty yang menerbitkan Surat Penegasan Kredit dengan mengabaikan review dari saski Heintje R Pelapelapon selaku Direktur Kepatuhan pada Kantor Pusat PT Bank Maluku.

“Sehingga oleh karenanya maka unsur penyertaan dalam pasal ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi,” bunyi salah satu paragraf pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dengan nomor perkara : 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb itu dengan terdakwa Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce. (KTA)

Komentar

Loading...