Walikota Merasa Tercoreng Nama Istrinya “Dicatut”
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Menurut polisi D Louhenapessy merupakan inisial dari istri Walikota Debby Louhenapessy dan terjadi keselahan pada pengetikan jenis kelamin. Sementara Walikota : D Louhenapessy adalah: Dana Louhenapessy ASN di DPMPTSP Kota Ambon. Siapa benar?
Walikota Ambon Richard Louhenpassy berang menyusul nama istrinya terseret dalam pemberitaan sejumlah media cetak terbitan Ambon, dengan topik mangkir dari panggilan polisi di kasus dugaan SPPD Fitif tahun 2011, dilingkup Pemkot Ambon.
Kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Sabtu (15/9), Walikota menyampaikan rasa penyesalan dan tercoreng nama baik keluarga terkait berita yang menyeret nama istrinya. Padahal, istrinya bernama: Leberina Lohenapessy yang akrab dipanggil Debby Louhenapessy tidak ada sangkuat-pautnya dengan kasus dugaan SPPD Fiktif yang ditangani Polres Ambon, karena yang bersangkutan tidak berstatus sebagai ASN atau PNS.
Walikota tidak menepis bahwa ada penulisan salah satu nama dalam surat panggilan polisi dengan inisial D. Louhenapeesy berjenis kelamin laki-laki. Surat panggilan itu, tertanggal 7 September 2018 lalu. Menurut Walikota, D. Louhenapessy bukan yang dimaksud istrinya, tapi Danny Louhenapessy di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saya menyesal pemberitaan media. Mari kita dengan hati jujur, lihat Ambon ini. Bagaimana D. Louhenapessy ini siapa? Itu Danny Louhenapessy, pegawai DPMPTSP. Bagaimana koran headline segala, ibu mangkir. Itu kan mereka sudah berikan penghukuman yang luar biasa buat saya punya istri. Ibu ini namanya Leberina, ibu bukan pegawai negeri, ibu perempuan, bukan laki-laki,” sesal Walikota.
Sebagai seorang perempuan dan ibu rumah tangga, Walikota mengaku, istrinya terganggu dan terpukul atas pemberitaan beberapa media itu. “Saya terus terang kecewa dengan pemberitaan di media-media itu. Bagaimana pemberitaan menyangkut nama baik seseorang tersiar begitu saja tanpa konfirmasi dari yang dirugikan,” sesal Walikota bertanya.
Dikatakan, isi surat itu meminta Walikota menghadirkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Elkyopas Silooy, Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yohana Sopacua, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon Morits R. Lantu yang kini sementara berada di dalam Lapas kelas IIA Ambon. Dan, juga nama Yoseph Lilipory di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Adonia Maail, pegawai BKD dan yang terakhir adalah D. Louhenapessy.
Pihaknya, lanjut Walikota, bukan tidak merespon panggilan kepolisian, namun surat tertanggal 7 September 2018 itu dikirim ke rumah dinas dan bukan di kantor, sehingga dirinya tidak sempat melihat. Pengiriman surat itu bertepatan diselenggarakan rangkaian kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Ambon.
Selain sejumlah kegiatan HUT Ambon, tanggal 9-10 September, seluruh SKPD berangkat ke Makassar untuk studi tiru. Dan 11 September pihaknya kembali bertepatan hari libur. Sementara 12 September sudah harus menghadap polisi.
“Kalau misalnya diantar ke kantor otomatis sekretaris akan catat dan sekretaris akan beritahukan itu kepada saya dalam jadwalnya. Tapi karena surat diantar ke rumah, jadi seorang pun tidak berani buka itu surat, karena ini surat kepada walikota,” jelasnya.
Dia mengatakan, selama ini dirinya mendukung proses penegakan hukum, bahkan kalau ada hal yang tidak benar, dirinya mengambil inisiatif minta polisi atau kejaksaan mengusutnya dalam rangka tertib admnistrasi.
“Saya sudah bilang buat Pak Sekot, hari Senin ini seluruh nama-nama ini menghadap ke Polres memberikan keterangan, bukan soal kita mangkir dan tidak mangkir, karena surat ini diantar ke rumah,” tandas Louhenapessy.
Lantas, bagaimana tanggapan Polres Ambon mengenai ikhwal tersebut. Kepala Polres Ambon AKBP. Sutrisno Hadi Santoso yang dikonfirmasi sore kemarin, meminta Kabar Timur menanyakan langsung kepada Kasat Reskrim AKP. R.E. Hadikusuma. Hanya saja, hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat yang dilayangkan melalui telepon genggamnya tidak dibalas, meski laporannya sudah terkirim.
Meski belum mendapat jawaban pasti dari Polres Ambon mengenai maksud penulisian D. Louhenapessy, tapi sebelumnya, Polres Ambon mengakui kesalahan dalam surat panggilan pemeriksaan saksi. Namun, kesalahan yang dikoreksi hanyalah jenis kelamin. Dimana, istri Walikota Ambon yang ditulis inisial D. Louhenapessy berjenis kelamin laki-laki.
Menanggapi adanya kesalahan pengetikan surat panggilan pemeriksaan kasus SPPD fiktif, itu Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyampaikan permohonan maaf. “Saya minta rekan-rekan pers, untuk klarifikasi berita yang telah beredar tentang istri Walikota Ambon Mangkir,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Yahya Lesnussa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (14/9).
Berikut isi klarifikasi Polres Ambon sebagai berikut: – Benar bahwa Penyidik Polres Ambon pada 7 September 2018 menyampaikan surat kepada Walikota Ambon dengan Nomor : B/1511/IX/RES. 3.3/2018, perihal Permintaan Penyampaian Surat Panggilan, kepada beberapa staf/ASN Pemkot Ambon, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang kini sementara ditangani oleh Penyidik Polres Ambon.
Surat Pengantar yang ditujukan kepada Walikota Ambon hanya dicantumkan nama-nama staf/ASN Pemkot Ambon, termasuk nama istri Walikota Ambon. Akan tetapi nama beliau hanya disingkat (D. Louhenapessy).
Penyampaian surat panggilan oleh Penyidik diantar ke kediaman/ Rumdis Walikota Ambon di Karpan dan diterima Ajudan Walikota Ambon, Bripka Aris Pelata, pada 7 September 2018 dan tanda bukti penerimaan serta bukti dokumentasi surat panggilan ada pada Penyidik yang menangani kasus tersebut.
(MG2/CR1)
Komentar