57.645 Ribu Warga Ambon Tidak Miliki E-KTP
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Tercatat sebanyak 57.645 Ribu Warga Ambon, belum memiliki E-KTP. Penyebab, ribuan masyarakat itu, belum melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskucapil).
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon, Marsela Haurissa, saat diwawancarai wartawan Sabtu (15/9), membenarkan informasi tentang banyaknya masyarakat Kota Ambon yang belum miliki E-KTP.
“itu memang benar, karena Berdasarkan data kami, hingga kini sebanyak 57.645 yang merupakan wajib E-KTP belum melakukan perekaman, dan sebagian besar mereka yang berusia 17 tahun,” paparnya.
Dia mengaku, 57.645 ribu warga kota Ambon yang belum miliki E-KTP itu, sebagaian besar adalah warga yang berusia 17 tahun. Namun, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilih pemula yang sebagaian besar masih duduk di bangku SMA/SMK itu agar mereka tahu pentingnya memiliki E-KTP.
“Sistem jemput Bola, sudah kami lakukan ke setiap SMK/SMA dan MA, yang ada di kota Ambon. Kalau tidak seperti itu, nantinya mereka tidak peduli melakukan perekaman. Makanya sosialisasi yang kami lakukan, agar bagaimana mereka mengerti tentang pentingnya proses perekaman, “jelasnya.
Dia mengaku, dalam menghadapi proses pemilu 2019 mendatang, saat ini pihaknya berusaha agar semua masyarakat kota Ambon bisa memiliki E-KTP. Mengingat dalam pemilihan mendatang sudah tidak bisa lagi menggunakan KTP sementara.
“Demi terpenuhinya semua dokumen masyarakat Kota Ambon, nanti juga akan kami lakukan Perekaman kepada tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Panti Werdha Ina Kaka serta Panti Asuhan, “ungkapnya.
Dikatakannya, tahun 2019 mendatang, Discapil sudah memiliki target - target yang mesti dicapai, diantaranya yakni semua masyarakat Kota Ambon harus memiliki E-KTP serta dokumen pribadi lainnya.
“ 2019 mendatang, kami targetkan semua masyarakat sudah harus memiliki E-KTP, kartu Keluarga, dan berbagai macam dokumen data diri lainnya. Target itu bukan diberlakukan pada masyarakat yang dalam arti diatas usia 17 saja, tapi secara keseluruhan, “jelasnya. (MG5)
Komentar