BPS Klaim Punya Ijin Penggunaan “Jin Chan”

HUSEIN TOISUTA/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- 419 karung “Jin Chan” yang ditemukan dua hari lalu, kini tersisa 409 buah. Ratusan karung bahan kimia yang diduga mengandung B3 milik PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) ini, diklaim mengantongi ijin penggunaannya.

Tim Ditreskrimsus Polda Maluku, didampingi pengacara BPS, Jumat (14/9), siang, kembali menghitung ulang ratusan karung “Jin Chan” yang ditemukan di Jalan Sultan Hassanudin Desa Hative Kecil Kota Ambon.

Diduga, hitung ulang dilakukan untuk memastikan jumlah temuan “Jin Chan”, agar dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Semuanya ada 409 karung,” kata seorang anggota polisi yang ditemui wartawan usai hitung ulang di lokasi penemuan, kemarin.

Belum diketahui pasti penyebab, sehingga data awal yang diterima saat penemuan, tidak sesuai dengan hasil hitung ulang kemarin. Penyelidikan yang dilakukan sejak ditemukan, pun masih tertutup. “Sampai saat ini saya belum mendapat rilis dari Krimsus. Jadi nanti teman-teman langsung tanyakan saja di Krimsus,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, kemarin.

Sesuai pantauan Kabar Timur, ratusan karung “Jin Chan” yang ditemukan, masih berada di dalam gudang penyelundupan. Gudang itu telah di pagari garis polisi.

Hitung ulang dilakukan 3 orang warga, dibantu seorang anggota Ditreskrimsus. Proses hitung ulang diawasi dua penyidik Ditreskrimsus, dan seorang pengacara BPS, hingga berakhir pukul 14.30 WIT. “300 karung yang di kirim ke Namlea, menggunakan kapal cepat,” kata Ampi, penjaga gudang penyimpanan Jin Chan kepada dua penyidik Ditreskrimsus usai proses hitung ulang.

Menurutnya, pengiriman 300 karung ke Namlea, sesuai dengan kemampuan angkut Kapal Cepat. “Saya telepon petugas kapal berapa kemampuan pengiriman ke Namlea. Makanya yang bisa dikirim hanya 300 karung,” tambah Ampi.

Ampi mengungkapkan, ratusan karung yang kini diamankan Polres Pulau Buru itu, dikirim saat dirinya berada di Namlea. “Jadi saat barang menuju Namlea, saya langsung berangkat pakai pesawat ke Ambon,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Taib Warhangan, pengacara BPS yang ikut memantau proses hitung ulang, mengaku jika ratusan barang yang diamankan tersebut memiliki ijin. “Kami pasti punya surat resmi. Tidak mungkin tidak, karena dia (BPS) kan berbadan hukum. Kami juga kaget saat barang (Jin Chan) ini di tahan,” ungkap Thaib kepada awak media di tempat kejadian perkara.

Thaib mengaku, setelah hitung ulang dilakukan pihaknya akan menuju Markas Ditreskrimsus di Kawasan Mangga Dua. Mereka akan menunjukan legalitas perusahaan dan ijin penggunaan “Jin Chan”. “Kami saat ini (kemarin) mau ke Ditreskrimsus untuk menunjukan bukti-bukti, legalitas dari barang ini. Pertama kami akan menunjukan badan hukum dari perusahan,” kilahnya.

Selain badan hukum perusahan, bukti lain yang akan ditunjukan adalah dokumen dari Bea Cukai. “Karena Jin Chan ini dalam berita acara tentang merek itu sudah ada. Serinya A. Juga dalam berita acara hukum dan ham. Barang ini kan import, otomatis tidak serta merta kami memasukan barang itu tanpa mekanisme,” sebutnya.

Disinggung mengenai 300 karung yang kini berada di tangan Polres Pulau Buru, Thaib membantah jika barang tersebut sudah ditahan. “Barang yang ada di Polres itu bukan ditahan tapi diamankan, karena diduga berbahaya. Kami juga tidak bisa ngomong berbahaya, karena harus ahli kimia, ahli dibidang itu. Dan kami akan tetap bersikap persuasif saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ijin operasi PT Buana Pratama Sejahterah (BPS), menormalisasi sungai anahoni  dipastikan sekedar “topeng” belaka. Polisi menemukan ratusan karung bermerek “Jin Chan” yang diduga bahan berbaya.

Sebanyak 419 Karung “Jin Chan” kali ini ditemukan  polisi di gudang milik PT BPS, di Kawasan Jalan Sultan Hasannudin, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis, kemarin. Sebelumnya, pada 18 Agustus 2018, lalu, polisi juga mengamankan barang yang sama sebanyak 300 karung, di Pelabuhan Namlea.

Apakah ratusan karung “Jin Chan” tergolong berbahaya? Setelah temuan ratusan karung “Jin Chan” di Pelabuhan Namlea, milik PT BPS, pihak  kepolisian  telah  menurunkan Tim Labfor Makassar untuk menguji isi kandungan “Jin Chan.”  Hanya saja, hingga ditemukan kembali ratusan karung “Jin Chan” di Ambon, hasil yang diuji Tim Labfor Makassar, belum keluar.

Ratusan karung “Jin Chan” milik PT BPS ini ditemukan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Maluku. “Iya benar. Kami temukan ratusan karung merek “Jin Chan” milik BPS. Ditemukan, Kamis. Sementara dikembangkan,” ungkap Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP. Oni Prasetyo kepada wartawan di lokasi penemuan.

Kepada Kabar Timur, Ampi, penjaga gudang ratusan karung “Jin Chan” mengaku,  gudang penyimpanan milik BPS. “Ini (gudang penyimpanan) BPS punya. Gudang ini dikontrak,” ungkapnya.

Menurutnya, “Jin Chan” dikirim dari Surabaya, Jawa Timur. Dari Surabaya, “Jin Chan” yang dikirim sebanyak 720 karung.  Sebanyak 300 karung telah dikirim ke Namlea dan diamankan aparat Polres Pulau Buru. “Jumlah seluruhnya ada 720 karung. 300 karung dikirim ke Namlea 17 Agustus. Dan besok harinya ditangkap polisi. Sementara disini ada 420 karung. Tapi 1 karung pecah,” jelasnya. (CR1)

Komentar

Loading...