KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– 419 karung “Jin Chan” yang ditemukan dua hari lalu, kini tersisa 409 buah. Ratusan karung bahan kimia yang diduga mengandung B3 milik PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) ini, diklaim mengantongi ijin penggunaannya.
Tim Ditreskrimsus Polda Maluku, didampingi pengacara BPS, Jumat (14/9), siang, kembali menghitung ulang ratusan karung “Jin Chan” yang ditemukan di Jalan Sultan Hassanudin Desa Hative Kecil Kota Ambon.
Diduga, hitung ulang dilakukan untuk memastikan jumlah temuan “Jin Chan”, agar dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Semuanya ada 409 karung,” kata seorang anggota polisi yang ditemui wartawan usai hitung ulang di lokasi penemuan, kemarin.
Belum diketahui pasti penyebab, sehingga data awal yang diterima saat penemuan, tidak sesuai dengan hasil hitung ulang kemarin. Penyelidikan yang dilakukan sejak ditemukan, pun masih tertutup. “Sampai saat ini saya belum mendapat rilis dari Krimsus. Jadi nanti teman-teman langsung tanyakan saja di Krimsus,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, kemarin.
Sesuai pantauan Kabar Timur, ratusan karung “Jin Chan” yang ditemukan, masih berada di dalam gudang penyelundupan. Gudang itu telah di pagari garis polisi.
Hitung ulang dilakukan 3 orang warga, dibantu seorang anggota Ditreskrimsus. Proses hitung ulang diawasi dua penyidik Ditreskrimsus, dan seorang pengacara BPS, hingga berakhir pukul 14.30 WIT. “300 karung yang di kirim ke Namlea, menggunakan kapal cepat,” kata Ampi, penjaga gudang penyimpanan Jin Chan kepada dua penyidik Ditreskrimsus usai proses hitung ulang.
Menurutnya, pengiriman 300 karung ke Namlea, sesuai dengan kemampuan angkut Kapal Cepat. “Saya telepon petugas kapal berapa kemampuan pengiriman ke Namlea. Makanya yang bisa dikirim hanya 300 karung,” tambah Ampi.
Ampi mengungkapkan, ratusan karung yang kini diamankan Polres Pulau Buru itu, dikirim saat dirinya berada di Namlea. “Jadi saat barang menuju Namlea, saya langsung berangkat pakai pesawat ke Ambon,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Taib Warhangan, pengacara BPS yang ikut memantau proses hitung ulang, mengaku jika ratusan barang yang diamankan tersebut memiliki ijin. “Kami pasti punya surat resmi. Tidak mungkin tidak, karena dia (BPS) kan berbadan hukum. Kami juga kaget saat barang (Jin Chan) ini di tahan,” ungkap Thaib kepada awak media di tempat kejadian perkara.



























