Massa Kembali Seruduk Kantor DPRD SBB
KABARTIMURNEWS.COM,PIRU- Aksi unjuk rasa penyusunan Ranperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif negeri adat kembali dilakukan di gedung DPRD kabupaten SBB (Seram Bagian Barat), Rabu (12/9).
Sebelumnya, aksi dilakukan Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Huamual (IKBH) yang menuntut DPRD lebih khusus menunda penetapan Ranperda. Kali ini, Aliansi Masyarakat Anak Adat Saka Mese Nusa menuntut DPRD segera mengesahkan Ranperda.
Dalam orasinya, pendemo meminta DPRD mempercepat proses pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda. Jika Ranperda tidak segera disahkan, sudah pasti berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pasalnya, ditundanya pemilihan kepala desa serentak yang sudah diagendakan Pemerintah Kabupaten SBB, alasannya menunggu disahkannya Ranperda tersebut.
Bagi pendemo, pemilihan kepala desa adalah hal urgen yang harus segera selenggarakan. Sebab, untuk memaksimalkan kinerja sebuah pemerintahan desa, maka desa harus dikendalikan kepala desa definitif.
Selain itu, kata pendemo, pengolaan dana desa juga akan menjadi semraut manakala sebuah desa dipimpin carateker. Olehnya pendemo menuntut Ranperda harus segera disahkan supaya bisa dijadikan legitimasi dalam proses pemilihan kepala desa.
Selain menuntut Ranperda harus segera ditetapkan, pendemo juga mendukung status desa Loki sebagai negeri adat yang sempat diprotes IKBH. Pendemo mengancam, jika DPRD tidak segera mengesahkan Ranperda tersebut, konsekuensinya, pendemo akan memboikot aktifitas di kantor DPRD SBB dengan cara sasi adat.
Ketua DPRD SBB Julius Rutasouw menanggapi tuntutan pendemo, mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan akan ditampung DPRD, selanjutnya dibahas dilingkup internal. Tapi mengenai kapan Ranperda itu disahkan, pihaknya masih akan mengacu kepada mekanisme penyusunan Ranperda itu sendiri.
Untuk diketahui, ada tiga buah Ranperda inisiatif yang saat ini sedang digodok DPRD SBB. Diantaranya, Ranperda tentang Negeri, Saniri Negeri serta Ranperda tentang penetapan desa menjadi negeri.
Guna menyelesaikan tiga buah Ranperda ini, pihak Baleg DPRD SBB menggandeng Yayasan Payung Teduh sebagai perumus draft dikordinar oleh Nataniel Elake. Ranperda itu sendiri, statusnya sedang dalam tahap perampungan.
DPRD, hingga sekarang belum menetapkan sebagai Perda, karena terkendala penolakan dari sejumlah pihak. Diantaranya masyarakat Huamual raya dan masyarakat negeri Hualoy. Kendala lain yang dihadapi, yakni adanya keputusan pemerintah provinsi maluku yang tengah menggodok penyusunan Ranperda payung hukum.
Ranperda payung hukum ini, merupakan acuan dalam penyusunan Ranperda ditingkat kabupaten/kota. Olehnya itu, selama Ranperda payung hukum tersebut, belum disahkan, maka konsekunsinya Pemda tingkat II tidak boleh memproduksi satu Ranperda pun. (CR3).
Komentar