80 Kaleng Sianida Kembali Ditemukan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Belum terungkap siapa pemilik 171 kaleng Sianida 19 Agustus 2018, kini Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) kembali ditemukan sebanyak kurang 80 kaleng di dalam konteiner, kawasan Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (5/9).
Puluhan Sianida diketahui milik Uple dan Firman (diduga nama samaran). Bahan kimia mematikan ini digrebek tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kompol Max Tahiya. Penggerebekan dilakukan saat kontener tersebut dibongkar pukul 14.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhamad Roem Ohoirat yang ditemui Kabar Timur di ruang kerjanya membenarkan adanya penggerebekan bahan kimia jenis Sianida. Ia mengaku penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Memang benar ada penggerebekan Sianida di Namlea. Sampai sekarang anggota kita masih berada di lapangan. Datanya masih dikumpulkan,” kata Ohoirat, sore, kemarin.
Mantan Kapolres Maluku Tenggara ini mengaku akan memberitahukan kronologis penangkapan kepada publik setelah tim memasukan laporan. “Sementara mereka masih di lapangan. Jadi saya belum tahu berapa banyak yang ditemukan. Pemiliknya siapa dan lain sebagainya. Nanti baru kami sampaikan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Kabar Timur, puluhan Sianida sudah dicurigai masuk ke Namlea beberapa hari lalu. Informasi itu dipastikan setelah kontener berwarna biru bernama Pelni Logistics itu dibongkar.
Selain Sianida diduga ilegal ini, terdapat ratusan sak Karbon dan Kostik yang biasanya di campur dengan Sianida. “Data sementara ini ada kurang lebih 80 kaleng. Ada material Karbon dan Kostik yang jumlah ratusan karung,” kata Sumber yang menghubungi Kabar Timur dari Namlea.
Menurut Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebutkan, puluhan kaleng Sianida yang ditemukan masing-masing berukuran 50 liter. “Jadi saat kontener itu dibongkar, tim Krimsus dari Polda Maluku melakukan penggerebekan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 171 kaleng Sianida yang siap beredar di kawasan tambang emas ilegal, Kawasan Gunung Botak, ditemukan di gudang milik Sukadi, warga Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, 19 Agustus lalu.
Ratusan zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan lingkungan hidup umumnya, itu telah diserahkan kepada Polres Buru melalui penandatanganan berita acara dari Dandim 1506/Namlea, Kadis Lingkungan Hidup dan Disperindag Buru. (CR1)
Komentar