Bos PT TWS Disemprot Komisi B

DOK/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Direktur PT Tanjung Wahana Sejahtera (TWS), Ridwan Saitun,  tidak berkutik ketika dicecar sejumlah anggota Komisi B DPRD Maluku. Dia ditanya seputar kehadiran perusahaan yang dipimpinya  melakukan aktivitas penebangan kayu di Seram Bagian Barat.

Kehadiran Saitun bersama Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie ketika diundang  rapat dengan Komisi B DPRD Maluku, Selasa kemarin. Ini setelah warga Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat, melakukan aksi penolakan terhadap perusahaan tersebut melakukan penebangan kayu, beberapa waktu lalu. “Jangan sampai ada dusta diantara kita. Proses penebangan kayu measi dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme,”kata salah satu anggota Komisi B DPRD Maluku, Turaya Samal.

Wakil Ketua Komisia B, Welem Wattimena mengatakan, pernyataan Samal ada alasanya. Menurut politisi Demokrat itu, kehadiran perusahaan itu mesti tersosialisasi ditngah masyarakat agar tidak terjadi penolakan. Selama ini pihak PT TWS melakukan pertemuan dengan warga, tanya Wattimena.

Saitun kemudian menuturkan, pihaknya telah mendekati warga didaerah itu sejak 2017 lalu.”Kira-kira kita sudah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga sekitar 10 kali,”tuturnya.

Wattimena kemudian menampik pernyataan Saitun. Dia mengaku, jika ada warga yang tidak suka dengan kehadiran perusahaan, mesti instrospeksi diri. “Kalau menurut saya pertemuan dengan warga masih kurang. “Kalau ada yang tidak suka mesti didekati dan penuhi kebutuhan dan keinginan warga,”harapnya.

Tak hanya itu, Wattimena juga mengigatkan Kadis Kehutanan, agar lebih selektif dan jeli agar penebangan kayu ada inkam bagi daerah. “Pak Kads juga harus paham. Yang mesti menjadi perhatian komisi adalah bagaiana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ketika buka lahan baru,”ingatnya.

Saitun melanjutkan, perusahaan yang dipimpinya sering melakukan aktivitas penebangan kayu. “Kita mausk dengan aturan. Kita paham. Nah, kalau ada masalah kita tidak bisa lari,”sebutnya.

Dia mengkau, pihaknya melakukan aktivitas penebangan kayu, investasi besar sehingga tidak bisa lari dari tanggungjawab kepada masyarakat setempat.”Proses perijinan telah diajukan.   Tidak ada dusta diantara kita,”ingatnya.

Kadis kehutanan, Sadli Ie mengatakan, PT TWS telah mengajukan ijin prinsip tahun 2018 dengan lahan penebangan sekitar 37,6 ribu hektar. “Setelah itu baru Amdal. Nah, sampai sekarang belum ada ijin lokasi. Perusahaan ini tidak elegal atau melakukan penebangan liar,”kata Sadli. (KTM)

Komentar

Loading...