Hari Ini, KPU Resmi Tetapkan “BAILEO” Gubernur Terpilih
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Perselisihan Hasil Pemlihan (PHP), spekulasi tentang dua hasil Pilkada di Maluku berakhir. Hasil Pilkada Maluku dan Maluku Tenggara (Malra).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dan Maluku Tenggara yang dihubungi terpisah memastikan Senin, 13 Agustus 2018, (hari ini), akan menggelar pleno penetapan, terhadap hasil Pilkada Maluku (Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur), terpilih dan Pilkada Kabupaten Malra (Bupati dan Wakil Bupati), terpilih di daerah itu.
Untuk Pilkada Maluku, KPU bakal menetapkan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih periode 2019-2014. Pasangan dengan jargon “BAILEO” dinyatakan sebagai pemenang di Pilkada Maluku, setelah unggul dari dua pasangan lainnya: Said Assagaf-Andre Rentanubun “SANTUN” dan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath “HEBAT.”
Penetapan “BAILEO” sebagai Cagub-Cawagub terpilih setelah MK memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Provinsi Maluku pada Jumat (10/8) lalu. Dimana sidang PHP diajukan pasangan pasangan “HEBAT” sebagai Pemohon oleh putusan MK dinyatakan permohonan pasangan “HEBAT” tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Setelah putusan dibacakan, MK menyerahkan salinan putusan PHP kepada KPU Maluku di hari yang sama. Maksimal tiga hari pasca putusan MK, KPU Maluku sudah harus menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih.
KPU Maluku menjadwalkan pelaksanaan penetapan “BAILEO” sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, bakal digelar di Hotel Aston di Desa Suli, Senin (13/8) pukul 20.00 WIT. “Penetapan calon terpilih kita ambil hari ini, malam di Hotel Aston. Kita baru tiba dari Jakarta dan malam ini (kemarin). Kita masih rapat sinkronisasi dan persetujuan DCS Pemilu Legislatif tahun 2019,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Maluku, Almudatsir Sangadji kepada Kabar Timur, Minggu (12/8) malam.
Seluruh kontestasi Pilkada Maluku 2018, Bawaslu dan pihak-pihak terkait diundang pada rapat pleno penetapan calon gubernur dan Wagub terpilih. Dengan penetapan calon terpilih, kata Almudatsir, maka tahapan Pilkada Maluku 2018 telah berakhir. “Setelah penetapan calon terpilih, proses selanjutnya agenda pengusulan pelantikan. Itu di luar kewenangan KPU,” ujarnya.
Dia menegaskan dengan keputusan MK menguatkan Surat Keputusan (SK) KPU Maluku Nomor 717/HK.03.1/Kpt/81/PROV/IIV/2018 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018. “Dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, putusan MK yang menguatkan SK 717 dan penetapan calon terpilih, maka tahapan Pilkada Maluku 2018 telah selesai,” ujarnya.
Pasca putusan MK, KPU mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak tidak ada lagi spekulasi soal tahapan Pilkada Maluku karena proses telah selesai. “KPU berterimakasih kepada pasangan calon, pendukung, simpatisan dan partai politik dan semua pihak karena proses penyelenggaraan Pilkada berjalan aman, lancar dan sukses,” imbau dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifai Kubangun mengatakan, selain penentapan untuk hasil Pilkada Maluku, KPU Kabupaten Maluku Tenggara di hari yang sama akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Malra terpilih Muhammad Taher Hanubun–Petrus Beruatwarin (MTH-PB) untuk periode 2018-2023.
“Iya, KPU Malra hari Senin juga akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon (bupati dan wakil bupati Malra) terpilih,” singkat Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun yang dihubungi Kabar Timur, pekan kemarin.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima PHP Pilkada Provinsi Maluku dan Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Sidang PHP yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) sebagai Pemohon berujung dengan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi, Jumat (10/8) di Jakarta. “Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman membacakan putusan permohonan PHP Provinsi Maluku 2018 yang teregistrasi Nomor 29/PHP.GUB-XVI/2018.
Mahkamah mempertimbangkan eksepsi Pihak Termohon (KPU Provinsi Maluku ) dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 2: Murad Ismail dan Barnabas Orno) yang menyatakan Pemohon dengan akronim “HEBAT” itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum.
Dijelaskan, jumlah penduduk di Provinsi Maluku adalah 1.842.933 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan BAILEO adalah paling banyak 2 persen X 805.654 suara (total suara sah) = 16.113 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi adalah 16.113 suara
Polehan suara Pemohon adalah 225.636 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (BAILEO) adalah 328.982 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah (328.982 suara – 225.636 suara) = 103.346 suara (setara 12 persen). “Ini tentu bertentangan dengan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK Nomor 5/2017,” katanya.
Sidang PHP Pilkada Maluku diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan M. P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon, kuasa hukum pihak terkait daan Bawaslu Maluku.
PHP MALRA
Tak jauh berbeda, MK juga memutus tidak menerima perkara PHP Kabupaten Maluku Tenggara. Hal tersebut karena selisih suara Pemohon paslon Esebius Utha Safsafubun-Abdurrahman Matdoan (UTAMA) dengan Pihak Terkait Muhammad Taher Hanubun–Petrus Beruatwarin (MTH-PB) melebihi 2 persen.
Dijelaskan, jumlah penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara adalah 125.704 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 55.710 suara (total suara sah) = 1.114 suara. Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 18.594 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 23.944 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (23.944 suara –18.594 suara) = 5.350 suara (9,6 persen) atau lebih dari 1.114 suara. (KT)
Komentar