KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Perselisihan Hasil Pemlihan (PHP), spekulasi tentang dua hasil Pilkada di Maluku berakhir. Hasil Pilkada Maluku dan Maluku Tenggara (Malra).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dan Maluku Tenggara yang dihubungi terpisah memastikan Senin, 13 Agustus 2018, (hari ini), akan menggelar pleno penetapan, terhadap hasil Pilkada Maluku (Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur), terpilih dan Pilkada Kabupaten Malra (Bupati dan Wakil Bupati), terpilih di daerah itu.
Untuk Pilkada Maluku, KPU bakal menetapkan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih periode 2019-2014. Pasangan dengan jargon “BAILEO” dinyatakan sebagai pemenang di Pilkada Maluku, setelah unggul dari dua pasangan lainnya: Said Assagaf-Andre Rentanubun “SANTUN” dan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath “HEBAT.”
Penetapan “BAILEO” sebagai Cagub-Cawagub terpilih setelah MK memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Provinsi Maluku pada Jumat (10/8) lalu. Dimana sidang PHP diajukan pasangan pasangan “HEBAT” sebagai Pemohon oleh putusan MK dinyatakan permohonan pasangan “HEBAT” tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Setelah putusan dibacakan, MK menyerahkan salinan putusan PHP kepada KPU Maluku di hari yang sama. Maksimal tiga hari pasca putusan MK, KPU Maluku sudah harus menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih.
KPU Maluku menjadwalkan pelaksanaan penetapan “BAILEO” sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, bakal digelar di Hotel Aston di Desa Suli, Senin (13/8) pukul 20.00 WIT. “Penetapan calon terpilih kita ambil hari ini, malam di Hotel Aston. Kita baru tiba dari Jakarta dan malam ini (kemarin). Kita masih rapat sinkronisasi dan persetujuan DCS Pemilu Legislatif tahun 2019,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Maluku, Almudatsir Sangadji kepada Kabar Timur, Minggu (12/8) malam.
Seluruh kontestasi Pilkada Maluku 2018, Bawaslu dan pihak-pihak terkait diundang pada rapat pleno penetapan calon gubernur dan Wagub terpilih. Dengan penetapan calon terpilih, kata Almudatsir, maka tahapan Pilkada Maluku 2018 telah berakhir. “Setelah penetapan calon terpilih, proses selanjutnya agenda pengusulan pelantikan. Itu di luar kewenangan KPU,” ujarnya.
Dia menegaskan dengan keputusan MK menguatkan Surat Keputusan (SK) KPU Maluku Nomor 717/HK.03.1/Kpt/81/PROV/IIV/2018 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018. “Dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, putusan MK yang menguatkan SK 717 dan penetapan calon terpilih, maka tahapan Pilkada Maluku 2018 telah selesai,” ujarnya.
Pasca putusan MK, KPU mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak tidak ada lagi spekulasi soal tahapan Pilkada Maluku karena proses telah selesai. “KPU berterimakasih kepada pasangan calon, pendukung, simpatisan dan partai politik dan semua pihak karena proses penyelenggaraan Pilkada berjalan aman, lancar dan sukses,” imbau dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifai Kubangun mengatakan, selain penentapan untuk hasil Pilkada Maluku, KPU Kabupaten Maluku Tenggara di hari yang sama akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Malra terpilih Muhammad Taher Hanubun–Petrus Beruatwarin (MTH-PB) untuk periode 2018-2023.
“Iya, KPU Malra hari Senin juga akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon (bupati dan wakil bupati Malra) terpilih,” singkat Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun yang dihubungi Kabar Timur, pekan kemarin.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima PHP Pilkada Provinsi Maluku dan Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Sidang PHP yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT) sebagai Pemohon berujung dengan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.



























