Istri Muda Bupati Terancam Dipecat
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Konflik dua penguasa Kabupaten Buru tak hanya soal bagi-bagi kekuasaan, tapi ruang privasi ikut terseret. Laporan tentang istri muda Bupati yang ASN, masuk perhatian Jakarta. Seperti apa?
Istri muda alias istri kedua, Bupati Buru, Ramly Umasugi yang juga ASN dilingkup Pemkab Buru, yang dilaporakan Wakil Bupati Buru, Amos Besan, menggunakan tangan salah satu LSM ke Kemenpan di Jakarta, langsung direspon.
Respon itu sebagaimana bocoran surat yang ditujukan kepada LSM yang mengadukan laporan dimaksud, salah satunya, Kemenpan bakal menurunkan tim untuk memastikan kebenaran dari pengaduan LSM.
Tim Kemnpan akan bertandang ke Kabupaten Buru, melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan dimaksud. Bukan rahasia bagi publik Maluku khusus Kabupaten Buru, tentang apa yang diadukan LSM. Bupati Buru Ramly Umasugi telah menikah lagi dengan seorang gadis yang juga PNS di lingkup Pemkab Buru.
Meski sudah lama pernikahan kedua Ramly Umasugi dilangsungkan, kendati tidak sampai ke Jakarta, karena masuk wilayah privat. Hanya saja, “konflik” bage-bage kekuasaan yang tidak merata antara Bupati Ramly Umasugi dan Wakil Bupati, Amos Besan, “meledak” menyusul “dosa-dosa” alias “borok” Bupati dilaporkan ke sejumlah Kementrian di Jakarta oleh Wakil Bupati.
Belakangan diketahui, kalau soal privasi menyangkut istri kedua Bupati yang tak lain adalah PNS alias ASN dilingkup Pemkab Buru, ikut dilaporkan Wakil Bupati. “Konflik” kedua penguasa Kabupaten Buru cukup menyita publik’ baik nasional maupun regional.
Informasi lain terkait, pengaduan soal istri kedua oleh Wakil Bupati, tanpa sadar diungkapkan sendiri Bupati Ramly Umasugi sewaktu dipanggil panggil DPRD setempat. “Soal privasi juga diumber. Apa urusannya. Anak dan istri saya tidak persoalkan, kok disitu yang sewot,” ngomel Ramly sewaktu di Gedung Rakyat.
Selain itu, menindaklanjuti laporan LSM yang disebut-sebut orderan Wakil Bupati mendapat perhatian Kemenpa. Terbukti selian mendapat jawaban untuk pelapor, Kementrian melalui Deputi Bidang SDM Aparatur melayangkan surat resmi kepada Bupati Buru, Ramly Umasugi.
Surat tersebut menyikapi LSM “Aliansi Masyarakat Maluku Peduli Keadilan.” Surat ditantangani Deputi Bidang SDM Aparatur, Setiawan Wangsaatmaja disebutkan, pengaduan dugaan seorang PNS Ppemerintah Kabupaten Buru bernama: Syaiun Hentihu yang menjadi istri kedua Bupati Buru disampaikan dua poin aturan.
Pertama, tulis surat itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, tentang, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pengawai Negeri Sipil menyatakan, bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga dan keempat.
Kedua, selanjutnya, dalam Pasal 15 ayat (2) PP/45 jo PP 10/1983, menyatakan bahwa PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bedasarkan, laporan tersebut, dimohon dan diminta kepada Bupati untuk meneliti kebenaran informasi dan melakukan tindaklanjut penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan hasilnya kepada Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat terbut dengan tembusan, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Deputi Bidang Kepengawaian dan Pengendalian BKN, Gubernur Maluku, Inspektur Provinsi Maluku dan Inspektur Kabupaten Buru. Dalam intisari surat tersebut cukup tegas mengacu kepada aturan yang berlaku istri kedua Bupati harus segera dipecat dari statusnya sebagai PNS.
Bupati Buru, Ramly Umasugi, hingga berita ini naik cetak, belum dapat dikonfirmasi Kabar Timur. (RUZ/KT)
Komentar