10 TPS Coblos Ulang
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sejumlah pelanggaran di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS bermasalah ITU, tersebar di 4 Kabupaten. Rencananya akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Empat Kabupaten yang ditemukan pelanggaran saat berlangsung pencoblosan, 27 Juni 2018 lalu, yakni: Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Buru dan Buru Selatan.
“Di Maluku Tenggara ada lima TPS, SBB dua dan berpeluang tiga. Selanjutnya Buru dan Buru Selatan, masing-masing satu TPS,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely kepada Kabar Timur, kemarin.
Bawaslu terpaksa mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, untuk dilakukan PSU. Pasalnya, ditemukannya pemilih yang melakukan pencoblosan hanya menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa.
“Alasan kenapa ada PSU, pertama ada yang menggunakan surat keterangan kepala desa. Harusnya menggunakan keterangan dari disdukcapil,” kata Ely.
Selain surat keterangan, pelanggaran lain yang ditemukan KPPS diketahui menandatangani dan mencoblos surat suara. “Ada juga pemilih yang tidak menandatangani absen kehadiran. Dan surat suara yang di coblos milik orang lain. Makanya di TPS-TPS itu akan dilakukan PSU,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan PSU, Ely melanjutkan, tergantung kesiapan dari KPU. Dimana, KPU akan kembali mempersiapkan sejumlah kelengkapan dalam pemilihan ulang tersebut.”Tergantung kesiapan KPU. Karena KPU juga akan menyiapkan logistik seperti C6 (surat undangan pencoblosan) dan lain sebagainya,” tandasnya. (CR1)
Komentar