10 TPS Coblos Ulang

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Badan Pe­ng­a­­was Pemilihan Um­um (Bawaslu) Pro­vin­si Maluku mene­mu­­­­kan sejumlah pe­la­ng­garan di 10 Tem­pat Pemungutan Sua­ra (TPS). TPS ber­ma­salah ITU, tersebar di 4 Kabu­paten. Ren­cananya akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Empat Kabupaten yang ditemukan pe­lang­garan saat berlangsung pencoblosan, 27 Juni 2018 lalu, yakni: Maluku Teng­gara, Seram Bagian Barat, Buru dan Buru Selatan.
“Di Maluku Tenggara ada lima TPS, SBB dua dan berpeluang tiga. Selan­jut­nya Buru dan Buru Selatan, masing-ma­sing satu TPS,” ungkap Ketua Ba­waslu Maluku Abdullah Ely kepada Kabar Ti­mur, kemarin.

Bawaslu terpaksa mengeluarkan reko­mendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, untuk dilakukan PSU. Pa­sal­nya, ditemukannya pemilih yang me­la­kukan pencoblosan hanya meng­gu­na­kan surat keterangan dari Kepala Desa.

“Alasan kenapa ada PSU, pertama ada yang menggunakan surat keterangan kepala desa. Harusnya menggunakan ke­terangan dari disdukcapil,” kata Ely.

Selain surat keterangan, pelanggaran lain yang ditemukan KPPS diketahui menandatangani dan mencoblos surat suara. “Ada juga pemilih yang tidak menandatangani absen kehadiran. Dan surat suara yang di coblos milik orang lain. Makanya di TPS-TPS itu akan dilakukan PSU,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan PSU, Ely melanjutkan, tergantung kesiapan dari KPU. Dimana, KPU akan kembali mempersiapkan sejumlah kelengkapan dalam pemilihan ulang tersebut.”Tergantung kesiapan KPU. Karena KPU juga akan menyiapkan logistik seperti C6 (surat undangan pencoblosan) dan lain sebagainya,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...