KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sejumlah pelanggaran di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS bermasalah ITU, tersebar di 4 Kabupaten. Rencananya akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Empat Kabupaten yang ditemukan pelanggaran saat berlangsung pencoblosan, 27 Juni 2018 lalu, yakni: Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Buru dan Buru Selatan.
“Di Maluku Tenggara ada lima TPS, SBB dua dan berpeluang tiga. Selanjutnya Buru dan Buru Selatan, masing-masing satu TPS,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely kepada Kabar Timur, kemarin.
Bawaslu terpaksa mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, untuk dilakukan PSU. Pasalnya, ditemukannya pemilih yang melakukan pencoblosan hanya menggunakan surat keterangan dari Kepala Desa.



























