Lapas Ambon Sarang Peredaran Narkoba

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, diduga menjadi sarang peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba). Sebab, peredaran zat adiktif mematikan itu masih bisa dikendalikan Bandar Narkoba dari dalam lapas dengan menggunakan telepon genggam.

Terungkapnya Lapas dijadikan tempat peredaran narkoba setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menciduk seorang kurir yang merupakan anak buah dari Bandar Narkoba Gerald Tomatala, beberapa waktu lalu. Kendati demikian, BNN Maluku belum memberikan identitas kurir tersebut karena masih dalam pengembangan.

“Dari hasil pengungkapan, diketahui transaksi jual beli Sabu-Sabu masih dilakukan narapidana Gerald dari dalam Lapas dengan menggunakan telepon genggamnya,” ungkap Kepala BNN Maluku Brigjen Polisi A. Rusno Prihardito kepada wartawan Kamis (21/6).

Sejak ditahan pada 14 April 2018 hingga 8 Mei 2018 lalu, narapidana yang kini sedang menjalani hukuman 5 tahun itu masih mengendalikan bisnis haramnya tersebut dari dalam Lapas yang berada di Jalan Leo Laksdya Wattimena, Desa Nania, Kota Ambon.

“Transasksi jual beli sabu-sabu yang berhasil diedarkan dari dalam lapas, masing-masing ukuran 5 gram, 25 gram, dan 40 gram. Ada yang 1 paket berisi sabu seberat 20 gram, dan 30 gram. Dalam 1 bulan tercatat ada sekitar 60 gram sabu yang berhasil dijual melalui telepon genggam,” terangnya.

Hingga kemarin, penyidik BNN Maluku masih terus melakukan penyelidikan terhadap para anak buah salah satu bandar narkoba terbesar di Provinsi Maluku tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kurir-kurir narkoba dari Gerald. Uang hasil transaski jual beli narkoba disetor kurirnya ke beberapa nomor rekening bank miliknya,” tutur Rusno.
Rusno mengakui, modus yang digunakan Gerald dalam menjalankan bisnis terselubung di balik bilik kamar Lapas berlangsung rapih.

“Peredaran narkoba dari dalam Lapas sangat rapih dan cantik. Saya juga tidak mengerti dan tidak bisa menuduh seperti apa pola pengamanan yang berlaku di dalam Lapas. Yang jelas Gerald merupakan bandar yang memiliki jaringan besar di Maluku,” katanya.

Gerald ditangkap BNN Maluku bersama barang bukti Sabu seberat 5 gram di Natsepa Hotel tanggal 23 Oktober 2017 lalu. Ia kemudian di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon tanggal 9 Mei 2018.

BNN Maluku juga menjerat Gerald dengan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, hasil penjualan dari bisnis terlarang itu dipakai membangun rumah dan membeli sebuah mobil serta beberapa unit sepeda motor.

Kendaraan milik Gerlad telah disita, dan dalam waktu dekat, BNN Maluku juga akan menyita rumahnya di Desa Kamariang Kabupaten Seram Bagian Barat. (CR1)

Komentar

Loading...