Polisi Ringkus Wanita Pemilik 11 Paket Ganja
AMBON- Aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku meringkus MT alias Meggi (31), seorang wanita yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis ganja 11 paket di tempat kosnya di kawasan Poka, Kota Ambon.
"Wanita pemilik 11 paket ganja kering ini diringkus anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku pada Senin, (11/6) 2018 sekitar pukul 21.20 WIT," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Pada Kartu Tanda Penduduk tersangka tertera alamatnya di Jalan F. Kalasuat, Kecamatan Sorong Timur di Kabupaten Sorong (Papua Barat).
Menurut Kabid Humas, tersangka diamankan polisi karena memiliki narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 11 paket yang terdiri dari 10 paket ukuran besar (sepuluh garis) dan satu paket ukuran sedang.
"Seluruh paket ganja ini disimpan tersangka dalam tas pakaiannya," ujar Kabid Humas.
Tersangka Megy sebelumya sudah dibuntuti aparat kepolisian ketika yang bersangkutan datang dari Sorong (Papua Barat) dan tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan menumpang Kapal Motor Gunung Dempo.
Kapal Pelni ini merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin, (11/6) sekitar pukul 12.00 WIT dan tersangka langsung dibuntuti hingga malam hari baru diringkus polisi, setelah yang bersangkutan mendapatkan kamar kos di Desa Poka.
"Saat ini tersangka beserta belasan paket ganja sebagai barang bukti sudah ditahan Diresnarkoba Polda Maluku dan yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan," tuturnya. (AN/KT)
Komentar