KABARTIMURNEWS.COM.AMBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku langsung bergerak cepat membuka awal November 2026 dengan membongkar kasus korupsi sektor perbankan pelat merah.
Tak tanggung-tanggung, tiga orang tersangka yang terdiri dari oknum petugas kredit (Mantri) BRI Unit Batu Merah bersama dua orang perantara alias calo resmi digelandang ke balik jeruji besi, Senin, 2 November 2026.
Ketiga tersangka yang kini telah resmi mengenakan rompi tahanan tersebut berinisial SRP selaku Mantri BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo pengajuan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI per 1 Oktober 2026, praktik culas ini sukses merugikan keuangan negara hingga menembus angka Rp4.290.594.327 atau lebih dari Rp4,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam keterangan persnya yang didampingi jajaran Pidsus membeberkan kasus ini menyangkut penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), serta Kredit Kemitraan sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2024.
Dari hasil penyidikan, sindikat ini melancarkan aksinya melalui dua modus operandi yang terstruktur.
Modus pertama adalah “topengan”, di mana para calo mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai tumbal pengajuan kredit dengan imbalan tertentu.
Dari situ, mereka membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif lengkap dengan rekayasa foto calon debitur seolah-olah memiliki usaha sah agar lolos sistem aplikasi bank.
Sementara modus kedua adalah “tempilan”, di mana plafon kredit sengaja digelembungkan jauh melebihi nominal yang semestinya diajukan.
Dalam lingkaran hitam ini, oknum Mantri berinisial SRP memegang peran yang sangat sentral. Mulai dari mengarahkan para calo mencari identitas warga, menentukan jenis usaha fiktif, menginput data omzet ke dalam sistem analisis bank, hingga mengarahkan jawaban debitur saat diverifikasi.
Lebih parahnya lagi, SRP diduga kuat menguasai seluruh dana pencairan dari identitas pinjaman serta menikmati sebagian besar hasil mark-up plafon kredit tersebut.
Akibatnya, fasilitas kredit itu sama sekali tidak digunakan sebagaimana mestinya, mangkrak, dan berujung pada kemacetan pembayaran.
Setelah diperiksa intensif sebagai saksi dan penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 2 November 2026.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik langsung menjebloskan mereka ke tahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 hingga 21 November 2026.
Tersangka SRP dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara dua tersangka lainnya, SJ dan MRW, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat yang siap menanti di meja hijau. (KT)
























