Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Lindungi Tanah Ulayat dari Pencaplokan, Ketua DPRD Maluku Pasang Badan Kebut Perda Masyarakat Adat

badge-check


Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun Perbesar

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan komitmennya untuk pasang badan membela hak-hak serta tanah ulayat masyarakat adat di Maluku dari ancaman pencaplokan sepihak, khususnya di tengah maraknya proyek pembangunan dan investasi nasional.

Langkah konkret tersebut diwujudkan dengan mendesak DPR RI mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di tingkat pusat, sekaligus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serupa di tingkat provinsi.

“Walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, kenyataannya masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak,” tegas Benhur di Ambon, Rabu, 22 July 2026.

Benhur menilai, masyarakat hukum adat di Maluku hingga kini masih hidup, berkembang, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan kepastian hukum yang mengikat demi melindungi hak-hak mereka.

Ia menekankan, pengakuan regulasi yang kuat sangat krusial untuk menghentikan praktik ketimpangan, di mana warga adat kerap hanya dijadikan penonton saat wilayah mereka digarap investor.

“Pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun peraturan daerah akan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek. Keberadaan regulasi ini penting agar setiap kebijakan pemerintah dan investasi tetap menghormati hak adat serta melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan,” ujar Benhur.

Sebagai langkah nyata di daerah, DPRD Maluku melalui inisiasi Komisi I telah merampungkan tahap studi awal Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Benhur memastikan naskah aturan ini akan segera memasuki tahap uji publik transparan dengan merangkul seluruh elemen pemangku kepentingan adat.

Mulai dari para Raja, Majelis Latupati, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga pegiat masyarakat adat akan diundang duduk bersama menyempurnakan naskah tersebut.

“Intinya, DPRD menginginkan semua pemangku kepentingan hadir dalam satu ruang bersama untuk menyempurnakan substansi Raperda ini. Ini akan menjadi Perda payung bagi kabupaten dan kota se-Maluku dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Kedokteran Unpatti Sabet Duta Bahasa Maluku 2026, Saatnya Anak Muda Maluku Bangkit

21 Juli 2026 - 22:09 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Besok PTMSI Maluku Pilih Ketua Baru

19 Juli 2026 - 16:39 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Resmi Groundbreaking Blok Masela Dari Jakarta, Presiden: Ini Utang Saya ke Rakyat Maluku

16 Juli 2026 - 22:47 WIT

Trending di Maluku