Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Jaksa “Robek” Ilusi Pledoi Petrus Fatlolon

badge-check


Jaksa “Robek” Ilusi Pledoi Petrus Fatlolon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali memanas di Pengadilan Tipikor, Senin, 27 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menyampaikan replik yang secara tegas menangkis nota pembelaan (pledoi) mantan Bupati Petrus Fatlolon dan dua terdakwa lainnya.

Dalam tanggapannya, JPU menilai pembelaan terdakwa hanyalah lapisan “ilusi” yang mencoba menutupi substansi perkara dengan narasi yang kehilangan pijakan.

Jaksa Garuda membedah bahwa seluruh keberatan terdakwa mengenai integritas penyidikan runtuh setelah saksi verbalisan memberikan keterangan di depan hakim.

Segala tudingan mengenai tekanan atau rekayasa BAP terbukti tidak berdasar, karena para saksi dan ahli telah membubuhkan tanda tangan secara sadar.

JPU menyayangkan sikap terdakwa yang seolah melakukan pengingkaran terang-terangan dengan menyajikan pledoi seperti potret yang sengaja dipotong—hanya menampilkan sisi menguntungkan dan mengabaikan fakta yang memberatkan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah klaim terdakwa mengenai pencabutan keterangan ahli yang dianggap sebagai distorsi fakta.

“Di persidangan, tidak pernah ada pencabutan. Yang ada justru konsistensi, bahkan penguatan. Tetapi dalam pledoi, realitas itu diubah menjadi seolah-olah terjadi kontradiksi. Sebuah distorsi yang terlalu jelas untuk diabaikan,” tegas Jaksa Garuda di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, JPU mematahkan argumen pembelaan yang menyatakan Petrus Fatlolon tidak bersalah hanya karena tidak menandatangani Peraturan Daerah.

Menurut Jaksa, pembuktian hukum tidak terpaku pada formalitas administratif, melainkan pada peran nyata. Sebagai Bupati sekaligus pemegang saham, Petrus dinilai terlibat aktif sejak perencanaan hingga pencairan dana yang menyimpang.

“Fakta persidangan telah berbicara tanpa ragu: Terdakwa bukan sekadar mengetahui, ia menyetujui, mengarahkan, bahkan mengendalikan,” ujar Garuda.

Ia menekankan bahwa perintah langsung yang diberikan terdakwa kepada para saksi menunjukkan adanya dominasi penuh dalam perkara ini.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan kendali. Bukan sekadar keterlibatan, melainkan dominasi,” tegasnya.

Menutup narasinya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa. JPU berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat menjadi pengingat tegas bagi publik.

“Setiap penyimpangan, sekecil apa pun upaya untuk menyamarkannya, pada akhirnya akan tetap terungkap di hadapan hukum,” tandasnya. (KTP)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Baru Sejam Masuk, Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas di Rutan Polresta Ambon

27 April 2026 - 20:08 WIT

Ganja Medan “Mendarat” di Kudamati Ambon,  Pelakunya Menunggu Disidang

27 April 2026 - 01:24 WIT

BPJN Maluku Targetkan 7 Jembatan di Ruas Bula-Airnanang Rampung Tahun Ini

27 April 2026 - 01:15 WIT

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum