Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Bendahara Kejari SBT Dijebloskan ke Rutan Ambon, Akibat Korupsi Rp901 Juta

badge-check


Tersangka SN dengan tangan diborgol dan rompi tahanan saat hendak digelandang masuk Rutan Ambon, Jumat, 13 Februari 2026. Perbesar

Tersangka SN dengan tangan diborgol dan rompi tahanan saat hendak digelandang masuk Rutan Ambon, Jumat, 13 Februari 2026.

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Langkah “bersih-bersih” internal tengah digencarkan Kejaksaan Tinggi Maluku. Bukannya menjaga marwah institusi penegak hukum, seorang bendahara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) berinisial SN justru nekat merampok uang negara dari dalam kantornya sendiri.

Penyidik Kejati Maluku resmi menetapkan SN sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke Rutan Ambon, Jumat, 13 Februari 2026.

Penahanan ini dilakukan setelah tim Pidsus menemukan dua alat bukti kuat terkait penyalahgunaan keuangan tahun anggaran 2024 yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran periode Agustus hingga November 2024.

Aksi nekat SN tergolong sangat berani dan terencana. Dalam ulasan penyidikan, terungkap bahwa SN menjalankan skenario manipulatif dengan menilep dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang seharusnya menjadi hak para Kepala Seksi (Kasi).

Untuk menutupi jejaknya, ia secara konsisten memberikan laporan fiktif dan keterangan palsu kepada pimpinan mengenai posisi keuangan kantor.

Puncaknya,  tersangka SN secara sepihak nekat memalsukan administrasi dan menandatangani sendiri dokumen pencairan dana TUP tahap kedua tanpa sepengetahuan pimpinan.

Akibat rangkaian aksi “pagar makan tanaman” ini, negara harus menelan kerugian sebesar Rp901.000.000. Mirisnya, uang hampir satu miliar rupiah tersebut diakui habis digunakan hanya untuk kepentingan pribadi sang tersangka.

“Fakta hukum sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tersangka SN resmi ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026,” tegas Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian.

Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati Maluku tidak akan memberi ampun bagi “orang dalam” yang mengkhianati integritas lembaga.

SN kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, membuktikan pedang hukum tidak hanya tajam keluar, tapi juga sangat tajam ke dalam bagi para oknum yang bermain api. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelajar Amerika-Eropa Diboyong Promosikan Banda Neira ke Mata Internasional

22 Juli 2026 - 22:21 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Lindungi Tanah Ulayat dari Pencaplokan, Ketua DPRD Maluku Pasang Badan Kebut Perda Masyarakat Adat

22 Juli 2026 - 13:56 WIT

Trending di Maluku