Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Bendahara Kejari SBT Dijebloskan ke Rutan Ambon, Akibat Korupsi Rp901 Juta

badge-check


Tersangka SN dengan tangan diborgol dan rompi tahanan saat hendak digelandang masuk Rutan Ambon, Jumat, 13 Februari 2026. Perbesar

Tersangka SN dengan tangan diborgol dan rompi tahanan saat hendak digelandang masuk Rutan Ambon, Jumat, 13 Februari 2026.

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Langkah “bersih-bersih” internal tengah digencarkan Kejaksaan Tinggi Maluku. Bukannya menjaga marwah institusi penegak hukum, seorang bendahara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) berinisial SN justru nekat merampok uang negara dari dalam kantornya sendiri.

Penyidik Kejati Maluku resmi menetapkan SN sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke Rutan Ambon, Jumat, 13 Februari 2026.

Penahanan ini dilakukan setelah tim Pidsus menemukan dua alat bukti kuat terkait penyalahgunaan keuangan tahun anggaran 2024 yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran periode Agustus hingga November 2024.

Aksi nekat SN tergolong sangat berani dan terencana. Dalam ulasan penyidikan, terungkap bahwa SN menjalankan skenario manipulatif dengan menilep dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang seharusnya menjadi hak para Kepala Seksi (Kasi).

Untuk menutupi jejaknya, ia secara konsisten memberikan laporan fiktif dan keterangan palsu kepada pimpinan mengenai posisi keuangan kantor.

Puncaknya,  tersangka SN secara sepihak nekat memalsukan administrasi dan menandatangani sendiri dokumen pencairan dana TUP tahap kedua tanpa sepengetahuan pimpinan.

Akibat rangkaian aksi “pagar makan tanaman” ini, negara harus menelan kerugian sebesar Rp901.000.000. Mirisnya, uang hampir satu miliar rupiah tersebut diakui habis digunakan hanya untuk kepentingan pribadi sang tersangka.

“Fakta hukum sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tersangka SN resmi ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026,” tegas Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian.

Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati Maluku tidak akan memberi ampun bagi “orang dalam” yang mengkhianati integritas lembaga.

SN kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, membuktikan pedang hukum tidak hanya tajam keluar, tapi juga sangat tajam ke dalam bagi para oknum yang bermain api. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Proyek Maluku Integrated Port, Oratmangun Ingatkan Bahaya Dominasi Logika Pendana Asing

12 Maret 2026 - 17:03 WIT

Maluku Angkat 47 Agenda Wisata 2026 Untuk Tarik Minat Wisatawan

6 Maret 2026 - 15:31 WIT

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

Lerai Bentrok di Tual, Kapolres Terkena Anak Panah & Jalani Operasi

25 Februari 2026 - 22:34 WIT

Maluku-Jepang Jajaki Kerja Sama Sektor Perikanan Hingga Migas

25 Februari 2026 - 22:25 WIT

Trending di Maluku