KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Malam itu, 27 Agustus 2025, kesunyian hutan Wairia di Negeri Hulaliuw mendadak pecah oleh deru napas berat seorang wanita muda. Welmince Berahi (21), berjalan tertatih menembus kegelapan.
Di bawah rimbun pohon, tanpa bidan maupun alat medis, ia berjuang melawan maut untuk melahirkan buah hatinya. Namun, persalinan itu bukanlah sebuah perayaan, melainkan awal dari sebuah tragedi hukum yang memilukan.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 12 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingrid Louhenapessy mengungkap fakta yang menyayat hati.
Welmince, yang hamil di luar nikah, diduga dirundung rasa takut dan emosi yang meluap saat tanda-tanda kelahiran itu tiba.
Beralaskan tanah dan dilingkupi kegelapan, Welmince berusaha mengeluarkan sang bayi dengan tangannya sendiri. Namun, rasa sakit yang hebat memicu tindakan fatal.
Dalam kondisi panik, ia menarik paksa mulut sang bayi hingga menyebabkan luka robek yang serius. Tak berhenti di situ, saat tangisan pertama sang bayi pecah di kesunyian hutan, Welmince—yang didera ketakutan akan aib—diduga membekap mulut dan hidung bayi mungil itu agar suaranya tak terdengar oleh dunia luar.
Welmince tidak tahu bahwa setiap gerak-geriknya malam itu telah diawasi. Lima orang saksi yang menaruh curiga telah membuntutinya sejak ia meninggalkan perkampungan menuju hutan.
Drama sempat terjadi saat para saksi menyergapnya. Welmince sempat berkilah bahwa ia hanya baru saja “buang air besar.” Namun, alam tidak bisa berbohong. Tangisan bayi yang samar kembali terdengar, memaksa Welmince mengakui keberadaan darah dagingnya yang tergeletak di tanah.
Upaya penyelamatan sempat dilakukan. Para saksi bergegas membawa ibu dan anak tersebut menuju Puskesmas Pelauw. Namun, takdir berkata lain. Bayi tersebut mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan akibat pendarahan hebat—sebuah akhir yang tragis bagi nyawa yang baru saja melihat dunia.
Kini, Welmince harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, ia didakwa melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ruang sidang PN Ambon kini menjadi saksi bisu dari sebuah kisah tentang kemiskinan akses, rasa malu yang membunuh, dan hilangnya nyawa tak berdosa.
Kasus ini bukan sekadar soal tindak pidana, melainkan potret kelam tentang bagaimana tekanan sosial terkadang bermuara pada tindakan nekat yang menghancurkan masa depan. (*/KT)


























