Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malteng

Konflik Agraria di Malteng, Komnas HAM Dorong Solusi Berbasis Hak Asasi

badge-check


Konflik Agraria di Malteng, Komnas HAM Dorong Solusi Berbasis Hak Asasi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.MASOHI- Konflik agraria di Maluku Tengah (Malteng), tak lagi bisa diselesaikan hanya dengan cara lama.

Sekretariat Komnas HAM Maluku kini mendorong Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 sebagai “senjata utama” untuk memastikan setiap jengkal tanah dikelola tanpa menabrak hak asasi masyarakat dan warga adat.

Hal ini mengemuka dalam diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 yang digelar Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku di Hotel Isabella, Masohi, Kamis, 30 April 2026.

Dalam sesi diskusi yang dipandu Djuliaty Toisuta, narasi besar mengenai penyelamatan hak atas tanah dirajut melalui perspektif tiga pemangku kepentingan utama.

Edy Sutichno dari Komnas HAM Maluku menegaskan bahwa SNP Nomor 7 adalah instrumen krusial bagi penyelenggara negara.

Menurutnya, pengelolaan tanah dan SDA sangat fundamental karena menyentuh identitas budaya dan kesejahteraan.

“Jika standar HAM diabaikan, pembangunan justru akan memicu ketimpangan dan pelanggaran hak yang sistematis,” pungkas dia.

Sejalan dengan itu, Santri Witak mewakili Pemkab Malteng menekankan pemerintah daerah kini lebih mengedepankan pendekatan partisipatif.

Baginya, kebijakan yang adil hanya bisa lahir jika suara masyarakat didengar, sehingga investasi yang masuk tidak lagi berbenturan dengan hak-hak tradisional warga.

Melengkapi sisi teknis, Juliana Jolanda Salhuteru dari ATR/BPN Malteng menyoroti pentingnya kepastian hukum.

Ia memandang pemahaman bersama mengenai norma HAM akan mempermudah sinkronisasi administrasi pertanahan di lapangan, sekaligus meminimalisir celah sengketa yang selama ini menjadi tantangan besar di Bumi Pamahanunusa.

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda, memberikan penekanan moral yang kuat. Ia mengingatkan tanah memiliki nilai sakral bagi masyarakat Maluku.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi memiliki makna penting bagi keberlangsungan hidup dan nilai sosial budaya kita,” ujarnya.

Bupati berharap, kolaborasi antara Komnas HAM, BPN, dan jajaran OPD ini dapat menciptakan iklim pembangunan yang seimbang—di mana investasi tetap berjalan sehat, namun hak masyarakat adat dan kepastian hukum tetap terlindungi secara absolut.

Kegiatan yang diikuti 30 peserta dari lintas sektoral ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan konflik agraria di Maluku Tengah, mengubah pola pikir dari konfrontasi menuju solusi yang berkeadilan. (KTS)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Paparkan “Banda Green” Bupati Tampil Bak Dirigen Orkesta

25 Juli 2026 - 21:41 WIT

Pelajar Amerika-Eropa Diboyong Promosikan Banda Neira ke Mata Internasional

22 Juli 2026 - 22:21 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

RUU Daerah Kepulauan Godok Dana Khusus, Amankan Ekonomi Biru dan Hak Masyarakat Adat

20 Juli 2026 - 17:27 WIT

Lobi Kilat Bupati Malteng Direspons Cepat, Kementerian PU Turunkan Tim Selamatkan Pelabuhan Banda Neira

15 Juli 2026 - 22:40 WIT

Trending di Malteng