KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) menggelar rapat evaluasi layanan operasional Call Center 112 di Hotel Manise, Rabu, 17 Desember 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap cepat, tepat, dan solutif dalam menghadapi situasi darurat di Kota Ambon.
Rapat strategis ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, Kodim 1504 Ambon, Basarnas, hingga BMKG dan PLN.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti BPBD, Damkar, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan juga turut hadir untuk mensinkronkan langkah koordinasi.
Kepala Diskominfosandi Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya mendalam untuk mengukur kualitas pelayanan di lapangan.
“Call Center 112 adalah wajah pelayanan publik dalam situasi darurat. Evaluasi ini penting agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan warga melalui penanganan yang cepat, tepat, dan menyelamatkan,” ujar Lekransy.
Ia menambahkan, pesan utama dari Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, adalah mengenai response time. Menurutnya, keselamatan warga sangat bergantung pada seberapa cepat petugas merespons laporan yang masuk.
Berdasarkan data operasional yang dipaparkan, tercatat sebanyak 381 laporan masyarakat telah masuk melalui kanal 112. Dari jumlah tersebut, kasus Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menempati urutan tertinggi.
Kasus Kamtibmas, Kedaruratan kesehatan, bencana alam, gangguan hewan liar, hingga permintaan layanan ambulans. “Fakta bahwa laporan Kamtibmas paling dominan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan,” lanjutnya.
Selain koordinasi lintas instansi, evaluasi kali ini juga menyasar pada tiga poin utama perbaikan: Mengasah keterampilan komunikasi dan manajemen krisis, memperpendek birokrasi koordinasi antar instansi dan memastikan standar pelayanan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan evaluasi rutin ini, Pemkot Ambon berkomitmen menjadikan Call Center 112 sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat yang profesional, responsif, dan humanis. “Tujuan akhirnya sederhana: warga merasa aman karena mereka tahu, saat menekan 112, pemerintah hadir dan bergerak cepat,” tutup Lekransy. (KTL)


























