KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dana “haram” Rp 2 miliar mengalir ke eks bos Panca Karya. Rp 350 juta sudah dikembalikan. Benarkah?
Pengusutan dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame, Ambon makin menarik. Sejumlah fakta baru muncul. Kasus perusahaan plat merah, milik Pemprov Maluku yang berstatus penyidikan ini bakal menyeret banyak pihak.
Salah satu nama yang muncul, adalah: Eks bos Panca Karya berinisial RA. Dia disebut-sebut ikut menikmati dana “haram” dari Dok Waeame itu. “Ada Rp 2 miliar yang mengalir ke Bos RA,” ungkap sumber dilingkup Kejari Ambon, Selasa, 30 September 2025.
RA juga, kata sumber itu, sudah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus korupsi di PT Dok Waeame itu. “Sudah beberapa kali yang bersangkutan (RA) diperiksa penyidk,” sebut sumber itu.
Bahkan, dari pemeriksaan itu terungkap bila ada dana sebesar Rp 2 miliar mengalir ke RA itu. “Dari hasil pemeriksaan itu, kemudian terungkap ada dana Rp 2 miliar tersebut,” bebernya.
Dia menyebutkan, dari temuan aliran dana korupsi Rp 2 miliar yang ikut diduga “dinikmati” bos RA ini, Sebagian telah dikembalikan. “Kalau saya tidak salah Rp 350 juta sudah dikembalikan,” sebut dia.
Hanya saja, apakah sisa sudah dikembalikan atau belum, sumber itu, menolak merinci detailnya. “Nanti coba dikonfirmasi. Apakah benar informasi yang saya sebut kan itu,” pintahnya.
Sementara itu, KasiPidsus Kejari Ambon, Azer Orno, membenarkan informasi itu. “Ia, benar. Ada dugaan seperti itu,”kata Azer Orno seperti dikutip dari RRI Ambon.
Menurutnya, dari dugaan total uang yang disebutkan, Bos RA baru mengembalikan sebesar Rp350 juta. “Kita masih berikan waktu. Yang baru dikembalikan Rp350 juta, bukan Rp300,” ujar Azer.
Apakah bos RA juga bakal terseret kasus ini, karena ikut menikmati hasil korupsi? Ditanya demikian, ujung tombak pemberantasan korupsi di Kejari Ambon ini, menolak menjawabnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pengerjaan pada, PT. Dok Perkapalan Waiame, BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku ini dilakukan penyelidikannya sejak awal 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggaran yang dikelola perusahaan selama 2020–2024 mencapai sekitar Rp 177 miliar, dengan dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp3,7 miliar.
Modus dugaan penyelewengan mencakup belanja fiktif, mark-up harga dan volume barang, hingga pemindah bukuan dana perusahaan ke rekening pribadi staf yang sebagian digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan perusahaan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan, stempel perusahaan, tas mewah, dua unit mobil, dan uang tunai sekitar Rp1 miliar. (KT)


























