KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru, Maluku, tahun anggaran 2021, masing-masing, lima dan tiga tahun, penjara.
Tuntutan, penjara kepada tiga terdakwa dugaan korupsi proyek Talud, di Kabupaten Buru, digelar pada siding, sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Ambon.
Melalui, kuasa hukum ketiga terdakwa mereka melakukan pembelaan, atas tuntutan JPU, pada sidang, yang berlangsung, Senin, 8 September 2025, kemarin.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat tiga terdakwa ini, bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), ketika Maluku, dipimpin Gubernur Murad Ismail.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus ini, yakni: Alfredo Manusama, Esekel Saiya, dan Sandra Loppies.
Dalam agenda sidang pembacaan pembelaan terdakwa, melalui kuasa hukum, dipimpin Hakim ketua, Martha Maitimu, dan dua hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Alfredo Manusama, menyatakan, terdakwa bukan aktor intelektual, melainkan korban dari sistem penuh kelalaian dan pelimpahan tanggung jawab yang tidak jelas.
Dia menegaskan proyek talud telah terealisasi secara fisik, sementara kerugian negara lebih disebabkan kesalahan prosedural, bukan niat koruptif.
“Dengan segala kerendahan hati, kami mohon majelis hakim dapat pertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, tidak pernah dipidana sebelumnya, serta bersikap kooperatif selama persidangan,” pintah Tim Penasihat hukum, kepada Majelis Hakim.
Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Esekel Saiya juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman yang sama. Sementara terdakwa Sandra Loppies melalui kuasa hukumnya juga turut menyatakan kesediaan mengganti seluruh kerugian negara yang dituntut kepadanya, senilai Rp938 juta lebih.
Setelah berakhir pembacaan pembelaan keringangan para kuasa hukum terdakwa, JPU Kejati Maluku, menyatakan tetap tuntutan mereka.
Selanjutnya, Hakim Ketua Martha Maitimu langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 19 September dengan agenda Putusan.
JPU), menuntut terdakwa Sandra Loppies dengan pidana penjara 5 tahun, sementara Alfredo Manusama dan Esekel Saiya masing-masing 3 tahun penjara.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut ketiganya dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepada terdakwa Loppies dibebankan uang penganti senilai Rp938.870.488,52 dari total kerugian negara Rp1,02 miliar, setelah dikurangi setoran pengembalian Rp85 juta ke rekening RPL PN Ambon. (KT)

























