Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Tersangka BBM Ilegal Saumlaki ke Kejaksaan

badge-check


Tersangka BBM Ilegal Saumlaki ke Kejaksaan Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, menyerahkan tersangka kasus dugaan peredaran BBM ilegal berinisial LK (47) beserta barang bukti berupa solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, di Ambon, Sabtu.

Proses tersebut dipimpin oleh Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, dan diterima oleh Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, yang didampingi oleh penasehat hukum tersangka.

Kasus ini terungkap pada 29 Mei 2025, ketika Satuan Polair Kepulauan Tanimbar melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal nelayan. Kapal tersebut, bernama Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5, berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, dan diketahui mengangkut BBM subsidi (solar) tanpa dokumen pengangkutan yang sah.

Saat penyergapan, polisi menemukan 30 jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain LK, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial A (37) yang hingga kini masih dalam pencarian. A telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran di beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan A jika mengetahui informasi terkait tersangka tersebut.

Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, ia menegaskan bahwa tanggung jawab mereka dalam kasus ini telah selesai. Namun, penyidik masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran, agar mematuhi aturan dalam distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka LK disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Ia berharap agar kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum terhadap pelanggaran akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Dengan penyerahan ini, proses penyidikan kasus BBM ilegal oleh Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar memasuki tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan terkait distribusi BBM bersubsidi,” ucapnya. (AN/KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama