KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ambon, mengelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam aksinya mereka memprotes vonis kasus perdata wanprestasi yang dinilai sangat tidak adil. Bahkan, dalam aksinya mereka meneriaki, “hukum tajam ke bawa dan tumpul keatas. Kalau hukum hanya berpihak untuk mereka yang berkuasa, negara ini bubar,” teriak Yusman koordinator aksi.
Aksi demo aktivis PMII Ambon, ini dikawal ketat aparat keamanan dari Polsek Sirimau, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Mereka datang menggunakan pamplet kuning, sound system.
Yang menjadi sorotan dalam aksi mereka yakni: Putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara perdata Wanprestasi antara Darwin (Penggugat) melawan Rafiudin selaku tergugat, terkait utang piutang pengelolaan Ruko Pasar Mardika.
Menurut pendemo, putusan di kasus ini tidak adil. “Hari ini, kasus ini atau masalah pasar mardika, pihak pihak telah membuat konstitusi merugikan kaum yang dibawa, tajam ke bawa tumpul ke atas,” teriak mereka.
Sebagaimana diketahui, putusan perkara wanprestasi diputuskan Hakim tunggal Dedi Sahusilawane. Dalam putusan tertanggal 5 Agustin 2025 itu, hakim Dedi mengabulkan gugatan Darwin.
“Kami minta penjelasan pengadilan. Jagan buat putusan yang tidak adil. Hukum hanya bisa berpihak ke penguasa,” terang mereka.
Sebelumnya, pengacara tergugat dalam perkara Wanprestasi melaporkan Hakim Dedi ke Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Pasalnya, putusan hakim Dedi dalam perkara ini tidak pertimbangkan fakta persidangan, baik itu bukti surat maupun alat bukti keterangan saksi.
Marnex Ferison Salmon selaku pengacara tergugat mengatakan bahwa alam pemeriksaan alat bukti, penggugat tidak bisa menunjukan bukti bahwa Rafiudin (kliennya) memiliki utang kepada Darwin. Bahkan, Tjam Andre Sitonga selaku pengelolah Ruko Pasar Mardika mengaku tidak memiliki masalah dan utang di Rafiudin.
“Pengakuannya (Tjam Andre Sitonga) itu didepan persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Tjam Andre Sitonga itu pengelolah yang berikan kuasa kepada penggugat untuk menagih hutang,” kata Marnex F Salmon sebelumnya.
Marnex menjelaskan bahwa, ruko Pasar Mardika awalnya dikelolah Tjam Andre Sitongang, dan berakhir di tahun 2017 berdasarkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) perjanjian dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Setelah berkahir, tidak ada perpanjang kontrak oleh Pemrov Maluku kepada Tjam Andre Sitongang, namun pihaknya masih memberikan kontrak kepada Rafiudin hingga tahun 2022, sebelum ruko-ruko itu diambil alih PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
“Rafiudin dalam menjalankan usaha dagangnya karena sudah dikelolah oleh BPT, dia kontrak dengan BPT, kontrak dengan BPT itu hanya berjalan setengah tahun. Selanjutnya, klien kami, Rafiudin sewa langsung ke Pemda hingga saat ini,” ujar Marnex.
Masalhnya adalah, kata pengacara muda itu, Tjam Andre Sitongang yang memberikan kuasa kepada Darwin selaku penggugat, menagih uang sewa di Rafiudin terhitung tahun 2023 hingga tahun 2025 dengan nilai Rp350 juta sebaimana yang didalilkan.
“Faktanya dalam sidang tidak ada masalah dengan Rafiudin, bahkan tidak ada utang, itu penyampaian Tjam Andre Sitongang dalam persidangan saat dihadirkan sebagai saksi. Nah, klien kami itu tidak memiliki utang kesiapapun. Sewa di Tjam Andre Sitongang, bayar. Di BPT juga bayar, ke pemda juga bayar. Jadi tidak ada masalah,” jelansya mengurai fakta persidangan.
Sayangnya, fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan hakim Dedi Sahusilawane dalam putusannya. Hakim Dedi malah mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Nah, terhadap putusan yag menurut kami tidak benar, saat ini kita sedang mempersiapkan keberatan untuk segera kita laporkan ke Ketua PN Ambon. Kiranya putusan ini bisa dilihat dengan jelih, dan benar. Fakta lain putus lain, ini tidak benar,” tegas Marnex. (KTL)

























