Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Jaksa Serius Bongkar Korupsi Dok Wayame

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari), Ambon, serius membongkar kasus dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan Wayame Ambon. Setelah berstatus “naik kelas” kasus ini, terus dikejar untuk penentapan tersangka.

Dugaan korupsi kasus ini cukup “jumbo” senilai Rp 177 miliar yang dikelola sejak tahun 2020 hingg 2024.  Untuk mengungkap siapa tersangka di kasus ini, puluhan saksi dari pelbagai pihak telah diperiksa korps adhiyaksa itu.

Terbaru sejumlah saksi-saksi dikejar hingga Jakarta, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang tengah ditangani Kejari Ambon dan Kejati Maluku itu.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh Tim penyidik jaksa  di Jakarta ini, antara lain:  Bernisial ADP Manager Teknik PT Pelni, A StafPT Pelni, I.F Staf PT Pelni Cabang Ambon,  I Mantan Kepala Cabang PT Pelni Ambon,  G.W.P, Staf Teknik PT Pelni, dan R Karyawan PT Pelni, serta B.H dan O, dua karyawan PT Pelni.

Para saksi ini, diperiksa di Jakarta Timur, Senin, 11 Agustus 2025. Mereka diperiksa dari pagi, hingga malam hari, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.

Ardy mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti, serta peran dari masing-masing saksi.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan saksi terkait proses pekerjaan, pengadaan, serta administrasi yang berkaitan dengan PT Dok Perkapalan Waiame,” jelas Ardy.

Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pengerjaan dok kapal di PT Dok Perkapalan Waiame, BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku dilakukan penyelidikan sejak awal 2025.

Berdasarkan penyelidikan, anggaran yang dikelola perusahaan selama 2020–2024 mencapai sekitar Rp 177 miliar, dengan dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp3,7 miliar.

Modus dugaan penyelewengan mencakup belanja fiktif, mark-up harga dan volume barang, hingga pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi staf yang sebagian digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan perusahaan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan, stempel perusahaan, tas mewah, dua unit mobil, dan uang tunai sekitar Rp1 miliar. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026

22 Juli 2026 - 13:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Trending di Sorot