KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan tersangka HS alias Santo (25) terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang jasadnya ditemukan di Sungai Waifufu, Desa Englas, Kecamatan Bula.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 bertempat di Ruangan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai dengan laporan polisi pada 23 Mei 2025, diikuti dengan proses penyidikan yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian pada 29 Mei 2025,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, dikonfirmasi dari Ambon, Senin.
Ia mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersebut juga sudah diterima oleh Kejaksaan pada 25 Juli 2025.
“Tersangka HS dalam keadaan sehat saat diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti yang lengkap,” ujarnya.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, bersama penyidik pembantu. Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy beserta Jaksa Muda dan staf Pidum.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan jasad seorang siswi MTs yang mengambang di Sungai Waifufu pada 21 Mei 2025.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Gumilang Keliawa (20), yang merasa curiga dan segera melaporkan penemuan tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah lebih dari seminggu penyelidikan, Polres SBT berhasil mengungkap pelaku yang berinisial HS. Pelaku diketahui telah bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan ditangkap pada 30 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres SBT AKBP Alhajat, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook.
Meskipun tidak memiliki hubungan asmara, pelaku sempat mengajak korban bertemu sebelum keberangkatannya ke Weda untuk bekerja. Namun, dalam pertemuan itu, pelaku diduga berniat melakukan hubungan badan dengan korban.
Saat korban menolak, pelaku mengancam akan membunuhnya dan ketika korban tetap menolak, pelaku akhirnya mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang jasadnya ke sungai dan melarikan diri ke Weda.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.
“Proses penyidikan kini terus berlanjut, dan Kejaksaan akan segera menindaklanjuti perkara ini ke tahap selanjutnya,” ujarnya. (AN/KT)


























