KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Para tersangka dalam waktu dekat akan diperiksa dan dirampungkan berkasnya untuk ditentukan status tehanan mereka.
Dua kali ekspose, akhirnya resmi menetapkan enam orang berstatus tersangka di korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Ke-enam tersangka ini tersangkut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi ADD, tahun anggran 2020-2022, yang resmi diumumkan, Senin, 21 July 2025.
Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, bersama Tim Penyidik telah dua kali ekspose Perkara ini di Kejaksaan Negeri Ambon dan berhasil menetapkan beberapa orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan keuangan Desa di Negeri Tiouw.
“Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan enam orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022” tegas Kacabjari.
Ke-enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: “AP” (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), “GH” (Sekretaris Negeri), “HK” (Bendahara), “TM” (Kasie Pembangunan), “BP” (Kasie Pemberdayaan) dan “SP” (Kaur Tata Usaha).
Menurutnya, keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan DD, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai maupun ABPNeg.
“Para Tersangka ini, selain gunakan anggaran tak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui gunakan anggaran yang seharusnya di setor ke Kas Desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan fiktif,”bebernya.
Akibat ulah para tersangka, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Tak hanya itu, lanjut dia , selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Malteng, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350.
Setelah menetapkan ke-enam orang tersebut menjadi tersangka, kini Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
“Setelah pemeriksaan tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanan mereka”tuturnya.
Para tersangka ini diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (KTL)


























