KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Tahun 2023, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) naik kelas dari penyelidikan ke penyidikan.
Informasi ini disampaikan Plt Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, dalam rilisnya, yang diterima Kabar Timur, Selasa (15/7).
Heripurwanto menyampaikan hasil ekspose perkara bersama para Jaksa Penyelidik di lingkungan Kejari SBB atas hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025, dengan cara melakukan puldata dan pulbaket terhadap dugaan Tipikor Pengelolaan DD/ADD pada Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya setelah gelar perkara atau ekspos Tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB berkesimpulan terdapat tindakan pidana perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Hatunuru Tahun 2023.
“Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan.” urainya.
Kata dia, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), guna mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga perkara ini bisa terang benderang.
“Kami akan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023,”pungkas Heripurwanto. (KTL)

























