Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba Tujuh Tahun Penjara

badge-check


Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba Tujuh Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut terdakwa pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu atas nama Nanang Eko Setiawan dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU Maggy Parera di Ambon, Kamis.

Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak ditahan polisi.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat hisap sabu (bong) dan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa ditangkap polisi pada Jumat, (28/2) 2025 sekitar pukul 07.00 WIT bertempat di Dermaga Penyeberangan Ferry Galala, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Polisi Sebut Kapal Tabrak Permukiman di Banda Disebabkan Gangguan mesin

29 April 2026 - 10:38 WIT

Trending di Maluku