Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba Tujuh Tahun Penjara

badge-check


Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba Tujuh Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut terdakwa pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu atas nama Nanang Eko Setiawan dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU Maggy Parera di Ambon, Kamis.

Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak ditahan polisi.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat hisap sabu (bong) dan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa ditangkap polisi pada Jumat, (28/2) 2025 sekitar pukul 07.00 WIT bertempat di Dermaga Penyeberangan Ferry Galala, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama