KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pelaku dan barang bukti solar telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk diproses lanjut.
Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku berhasil gagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga akan dibawa ke Negara Australia.
Setidaknya, ada 29 jeriken berisi solar tanpa dokumen resmi itu diamankan dari atas kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5.
Saat diamankan kapal tersebut tengah berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku.
“BBM illegal diduga akan digunakan kapal yang melakukan pencarian taripang di Negara Australia,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, dikonfirmasi, wartawan, Minggu, 1 Juni 2025.
Kasat Polair mengaku, para pelaku dan barang bukti puluhan jerigen berisi solar itu, telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.
Dijelaskan, operasi penyergapan dipimpin dirinya dan didampingi Kanit Gakkum, personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar, dilakukan setelah personel menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas illegal di wilayah tersebut pada Kamis, 29 Mei 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal yang diketahui milik seorang warga berinisial A (37), warga Dusun 3, Desa Pulau Tambako, Kecamatan Tanimbar Selatan, lanjut Kasat, tim menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi tersebut.
“Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan BBM. Dan BBM ini diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik L.U tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan KKT,” papar dia.
Ia menegaskan, Polair Polres Kepulauan Tanimbar akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, salah satunya terkait perdagangan, distribusi BBM illegal maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
“Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegas Kasat. (*/KT)


























