KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis berbeda terhadap Rudi Petrus Zacharias dan Magdalena Paulus, yang masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara Desa Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020.
Dalam sidang yang digelar di Ambon pada Rabu, majelis hakim yang diketuai Agus Tjahjo Mahendra dengan anggota Luthfi Alzagladi dan Antonius Sampe Samine menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudi Petrus dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, sementara Magdalena Paulus divonis tiga tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar.
Selain itu, Rudi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp561 juta atau menjalani hukuman tambahan satu tahun dua bulan penjara. Sementara Magdalena dikenakan uang pengganti Rp437 juta dengan hukuman serupa jika tidak dibayar.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusannya. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp900 juta. Namun, sikap sopan dalam persidangan dan status sebagai pelaku yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Barat Daya, Johanes Felubun, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Baik pihak jaksa maupun para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Joemicho Syaranamual dan Moritz Latumeten, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. (AN/KT)


























