KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Setidaknya sebanyak 24 saksi diperiksa dalam mengungkap penyeb bentrok warga Tial dan Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, yang terjadi pada, Minggu 31 Maret 2025, lalu. Akibat bentrok itu, satu warga tewas dan sejumlah luka.
Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima lima Laporan Polisi (LP) berkaitan dengan peristiwa tersebut. Lima LP tersebut datang dari kedua warga bertikai, yakni: Tial dan Tulehu.
“Ada lima LP terdiri dari dua LP yang ditangani Satreskrim Polresta Ambon dan tiga LP lainnya di Polda Maluku. Saat ini seluruh LP masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Nur Rahman dalam rilis, Senin, 7 April 2025.
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi. 12 saksi dari Negeri Tial dan 12 dari Negeri Tulehu.
Selain saksi, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan serta beberapa kendaraan roda dua.
“Penanganan kasus ini akan ditentukan melalui gelar perkara. Kami berharap warga kedua negeri bersabar dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi atau hoaks,” imbaunya.
Menyoal motif dibalik bentrokan, Nur Rahman menjelaskan dari sejumlah laporan yang masuk, terdapat indikasi keterkaitan dengan kejadian penganiayaan dan penyanderaan yang memicu ketegangan antarwarga.
“Ada dugaan awal berupa penganiayaan terhadap anak dan penyanderaan. Secara umum, motif utamanya mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Semua masih dalam pendalaman. Kita tunggu hasil penyelidikan resmi untuk mengetahui akar masalah sebenarnya,” katanya.
Ia mengakui ada kendala dalam proses penyelidikan, karena ada korban kunci yang belum bisa dimintai keterangan lantaran masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
“Korban ini adalah saksi kunci karena mengetahui secara langsung kronologi kejadian. Sementara korban lainnya yang dirawat di RSUP Leimena sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya. (KT)


























